STATISTIK WITHHOLDING TAX

Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 18:00 WIB
Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

AGGRESSIVE tax planning (ATP) merupakan suatu perencanaan yang umumnya dilakukan korporasi multinasional dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam sistem perpajakan, baik di suatu negara maupun dalam lingkup lintas yurisdiksi.

Perencanaan yang memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak ini berpotensi memicu praktik penghindaran pajak (tax avoidance) serta berujung pada double deduction maupun double non-taxation dalam cakupan lintas yurisdiksi.

Oleh karena itu, penerapan withholding tax (WHT) atas bunga, dividen, dan royalti setidaknya dapat mencegah adanya tax-free profit shifting – wajib pajak juga tidak dipajaki di negara asalnya – yang bisa mengurangi kecenderungan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP.

Tabel berikut memuat 28 negara Uni Eropa (EU-28) yang menerapkan WHT (> 0%) ataupun tidak atas transfer bunga, dividen, dan royalti ke negara atau yurisdiksi ketiga. Walau demikian, informasi yang tertera tidak memperhitungkan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada di negara-negara bersangkutan.


Pada intinya, sebanyak 6 negara EU-28 atau sekitar 21,43% tidak menerapkan WHT atas royalti. Negara-negara tersebut antara lain Estonia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Malta, dan Siprus.

Di sisi lain, terdapat 10 negara EU-28 atau sekitar 35.71% yang tidak menerapkan WHT atas bunga. Sementara itu, hanya terdapat 4 negara EU-28 atau sekitar 14,28% yang tidak menerapkan WHT atas dividen, yaitu Belanda, Hungaria, Luksemburg, dan Malta.

Menariknya, hanya Hungaria dan Malta yang tidak menerapkan WHT sama sekali atas royalti, bunga, dan dividen. Padahal, lebih dari setengah negara EU-28 menerapkan WHT atas ketiga jenis penghasilan tersebut, yakni mencapai 53,57%.

Hal ini berpotensi memberikan ruang pada pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP serta bertentangan dengan maksud dan tujuan regulasi anti-tax avoidance directive (ATAD) yang akan diterapkan pada seluruh negara Uni Eropa.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan