STATISTIK WITHHOLDING TAX

Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 18:00 WIB
Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

AGGRESSIVE tax planning (ATP) merupakan suatu perencanaan yang umumnya dilakukan korporasi multinasional dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam sistem perpajakan, baik di suatu negara maupun dalam lingkup lintas yurisdiksi.

Perencanaan yang memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak ini berpotensi memicu praktik penghindaran pajak (tax avoidance) serta berujung pada double deduction maupun double non-taxation dalam cakupan lintas yurisdiksi.

Oleh karena itu, penerapan withholding tax (WHT) atas bunga, dividen, dan royalti setidaknya dapat mencegah adanya tax-free profit shifting – wajib pajak juga tidak dipajaki di negara asalnya – yang bisa mengurangi kecenderungan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP.

Tabel berikut memuat 28 negara Uni Eropa (EU-28) yang menerapkan WHT (> 0%) ataupun tidak atas transfer bunga, dividen, dan royalti ke negara atau yurisdiksi ketiga. Walau demikian, informasi yang tertera tidak memperhitungkan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada di negara-negara bersangkutan.


Pada intinya, sebanyak 6 negara EU-28 atau sekitar 21,43% tidak menerapkan WHT atas royalti. Negara-negara tersebut antara lain Estonia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Malta, dan Siprus.

Di sisi lain, terdapat 10 negara EU-28 atau sekitar 35.71% yang tidak menerapkan WHT atas bunga. Sementara itu, hanya terdapat 4 negara EU-28 atau sekitar 14,28% yang tidak menerapkan WHT atas dividen, yaitu Belanda, Hungaria, Luksemburg, dan Malta.

Menariknya, hanya Hungaria dan Malta yang tidak menerapkan WHT sama sekali atas royalti, bunga, dan dividen. Padahal, lebih dari setengah negara EU-28 menerapkan WHT atas ketiga jenis penghasilan tersebut, yakni mencapai 53,57%.

Hal ini berpotensi memberikan ruang pada pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP serta bertentangan dengan maksud dan tujuan regulasi anti-tax avoidance directive (ATAD) yang akan diterapkan pada seluruh negara Uni Eropa.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:00 WIB MALAYSIA

Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen