Program pemutihan pajak di Kabupaten Subang.
SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI.
"Ayo! Manfaatkan segera kesempatan emas ini dan rayakan kemerdekaan dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Minggu (11/8/2024).
Bupati telah menerbitkan SK Bupati Nomor 900.1.131/REP.388-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian penghapusan denda PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2024.
Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Insentif diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran.
Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui Aplikasi Sipanda Subang atau kanal pembayaran yang sudah disediakan. Beberapa kanal tersebut yakni Bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan OVO.
"Ayo bayar pajak tepat waktu. Mari wujudkan Subang jawara. Pajak kita untuk Subang tercinta," bunyi keterangan foto Bapenda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.