KABUPATEN SUBANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Program pemutihan pajak di Kabupaten Subang.

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI.

"Ayo! Manfaatkan segera kesempatan emas ini dan rayakan kemerdekaan dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Bupati telah menerbitkan SK Bupati Nomor 900.1.131/REP.388-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian penghapusan denda PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2024.

Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Insentif diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran.

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui Aplikasi Sipanda Subang atau kanal pembayaran yang sudah disediakan. Beberapa kanal tersebut yakni Bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan OVO.

"Ayo bayar pajak tepat waktu. Mari wujudkan Subang jawara. Pajak kita untuk Subang tercinta," bunyi keterangan foto Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja