KABUPATEN SUBANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Program pemutihan pajak di Kabupaten Subang.

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI.

"Ayo! Manfaatkan segera kesempatan emas ini dan rayakan kemerdekaan dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Bupati telah menerbitkan SK Bupati Nomor 900.1.131/REP.388-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian penghapusan denda PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2024.

Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Insentif diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran.

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Baca Juga:
Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui Aplikasi Sipanda Subang atau kanal pembayaran yang sudah disediakan. Beberapa kanal tersebut yakni Bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan OVO.

"Ayo bayar pajak tepat waktu. Mari wujudkan Subang jawara. Pajak kita untuk Subang tercinta," bunyi keterangan foto Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB KOTA BANJARBARU

Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

Senin, 17 Februari 2025 | 10:41 WIB AMERIKA SERIKAT

Masuk Konvensi Pajak PBB, Protokol Pencegahan Sengketa Mulai Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jumat, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak