KABUPATEN SUBANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Program pemutihan pajak di Kabupaten Subang.

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI.

"Ayo! Manfaatkan segera kesempatan emas ini dan rayakan kemerdekaan dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Bupati telah menerbitkan SK Bupati Nomor 900.1.131/REP.388-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian penghapusan denda PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2024.

Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Insentif diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran.

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui Aplikasi Sipanda Subang atau kanal pembayaran yang sudah disediakan. Beberapa kanal tersebut yakni Bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan OVO.

"Ayo bayar pajak tepat waktu. Mari wujudkan Subang jawara. Pajak kita untuk Subang tercinta," bunyi keterangan foto Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan