KABUPATEN BANGKA

PBB Naik 100% hingga 400%, Bupati Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:30 WIB
PBB Naik 100% hingga 400%, Bupati Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Akibat adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka diketahui naik sebesar 100% hingga 400%.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan penyesuaian NJOP dilakukan oleh Pemkab Bangka akibat adanya kesenjangan NJOP dalam 1 klaster atau area yang sama. Oleh karena itu, NJOP atas bidang tanah pada klaster atau area yang sama harus disesuaikan.

Lewat langkah ini, Mulkan mengeklaim pihaknya sedang melakukan pemerataan. "Tidak ada lagi warna-warni bahwa nilai tanah atau NJOP-nya berbeda-beda. Yang akan membedakan itu adalah bangunannya, tetapi nilai tanah semuanya sama. Sehingga dilakukan pemerataan," ujar Mulkan, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mulkan mengatakan pihaknya tidak memiliki niat untuk menaikkan PBB. Menurutnya, dalam jangka panjang kebijakan ini justru akan menguntungkan masyarakat.

"Kita bukan bicara saat ini, kedepan kabupaten Bangka makin berkembang, sepuluh tahun kedepan mungkin banyak pelaku usaha ingin bangun industri butuh lahan, nanti masyarakat kita yang diuntungkan," ujar Mulkan seperti dilansir intrik.id.

Lebih lanjut, Mulkan mengatakan bila wajib pajak merasa terbebani oleh PBB yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka tahun ini, wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi pun mengatakan kebijakan penyesuaian NJOP bakal terus dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian NJOP atas objek yang berada di pusat kota sudah dilakukan pada tahun lalu. Pada tahun ini, penyesuaian dilakukan atas bidang tanah di kawasan lainnya. "Dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan waktu dan SDM yang tersedia, karena melibatkan data yang besar," ujar Haryadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN