KABUPATEN BANGKA

PBB Naik 100% hingga 400%, Bupati Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:30 WIB
PBB Naik 100% hingga 400%, Bupati Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Akibat adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka diketahui naik sebesar 100% hingga 400%.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan penyesuaian NJOP dilakukan oleh Pemkab Bangka akibat adanya kesenjangan NJOP dalam 1 klaster atau area yang sama. Oleh karena itu, NJOP atas bidang tanah pada klaster atau area yang sama harus disesuaikan.

Lewat langkah ini, Mulkan mengeklaim pihaknya sedang melakukan pemerataan. "Tidak ada lagi warna-warni bahwa nilai tanah atau NJOP-nya berbeda-beda. Yang akan membedakan itu adalah bangunannya, tetapi nilai tanah semuanya sama. Sehingga dilakukan pemerataan," ujar Mulkan, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Mulkan mengatakan pihaknya tidak memiliki niat untuk menaikkan PBB. Menurutnya, dalam jangka panjang kebijakan ini justru akan menguntungkan masyarakat.

"Kita bukan bicara saat ini, kedepan kabupaten Bangka makin berkembang, sepuluh tahun kedepan mungkin banyak pelaku usaha ingin bangun industri butuh lahan, nanti masyarakat kita yang diuntungkan," ujar Mulkan seperti dilansir intrik.id.

Lebih lanjut, Mulkan mengatakan bila wajib pajak merasa terbebani oleh PBB yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka tahun ini, wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi pun mengatakan kebijakan penyesuaian NJOP bakal terus dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian NJOP atas objek yang berada di pusat kota sudah dilakukan pada tahun lalu. Pada tahun ini, penyesuaian dilakukan atas bidang tanah di kawasan lainnya. "Dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan waktu dan SDM yang tersedia, karena melibatkan data yang besar," ujar Haryadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen