KABUPATEN BANGKA

PBB Naik 100% hingga 400%, Bupati Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:30 WIB
PBB Naik 100% hingga 400%, Bupati Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Akibat adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka diketahui naik sebesar 100% hingga 400%.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan penyesuaian NJOP dilakukan oleh Pemkab Bangka akibat adanya kesenjangan NJOP dalam 1 klaster atau area yang sama. Oleh karena itu, NJOP atas bidang tanah pada klaster atau area yang sama harus disesuaikan.

Lewat langkah ini, Mulkan mengeklaim pihaknya sedang melakukan pemerataan. "Tidak ada lagi warna-warni bahwa nilai tanah atau NJOP-nya berbeda-beda. Yang akan membedakan itu adalah bangunannya, tetapi nilai tanah semuanya sama. Sehingga dilakukan pemerataan," ujar Mulkan, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mulkan mengatakan pihaknya tidak memiliki niat untuk menaikkan PBB. Menurutnya, dalam jangka panjang kebijakan ini justru akan menguntungkan masyarakat.

"Kita bukan bicara saat ini, kedepan kabupaten Bangka makin berkembang, sepuluh tahun kedepan mungkin banyak pelaku usaha ingin bangun industri butuh lahan, nanti masyarakat kita yang diuntungkan," ujar Mulkan seperti dilansir intrik.id.

Lebih lanjut, Mulkan mengatakan bila wajib pajak merasa terbebani oleh PBB yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka tahun ini, wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi pun mengatakan kebijakan penyesuaian NJOP bakal terus dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian NJOP atas objek yang berada di pusat kota sudah dilakukan pada tahun lalu. Pada tahun ini, penyesuaian dilakukan atas bidang tanah di kawasan lainnya. "Dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan waktu dan SDM yang tersedia, karena melibatkan data yang besar," ujar Haryadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?