Ilustrasi.
BANGKA, DDTCNews - Akibat adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka diketahui naik sebesar 100% hingga 400%.
Bupati Bangka Mulkan mengatakan penyesuaian NJOP dilakukan oleh Pemkab Bangka akibat adanya kesenjangan NJOP dalam 1 klaster atau area yang sama. Oleh karena itu, NJOP atas bidang tanah pada klaster atau area yang sama harus disesuaikan.
Lewat langkah ini, Mulkan mengeklaim pihaknya sedang melakukan pemerataan. "Tidak ada lagi warna-warni bahwa nilai tanah atau NJOP-nya berbeda-beda. Yang akan membedakan itu adalah bangunannya, tetapi nilai tanah semuanya sama. Sehingga dilakukan pemerataan," ujar Mulkan, dikutip Kamis (18/5/2023).
Mulkan mengatakan pihaknya tidak memiliki niat untuk menaikkan PBB. Menurutnya, dalam jangka panjang kebijakan ini justru akan menguntungkan masyarakat.
"Kita bukan bicara saat ini, kedepan kabupaten Bangka makin berkembang, sepuluh tahun kedepan mungkin banyak pelaku usaha ingin bangun industri butuh lahan, nanti masyarakat kita yang diuntungkan," ujar Mulkan seperti dilansir intrik.id.
Lebih lanjut, Mulkan mengatakan bila wajib pajak merasa terbebani oleh PBB yang ditetapkan oleh Pemkab Bangka tahun ini, wajib pajak dapat mengajukan keberatan.
Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi pun mengatakan kebijakan penyesuaian NJOP bakal terus dilakukan secara bertahap.
Penyesuaian NJOP atas objek yang berada di pusat kota sudah dilakukan pada tahun lalu. Pada tahun ini, penyesuaian dilakukan atas bidang tanah di kawasan lainnya. "Dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan waktu dan SDM yang tersedia, karena melibatkan data yang besar," ujar Haryadi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.