KP2KP WONOGIRI

Lapor SPT Tahunan, WP Ramai-Ramai Datangi Mobil Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:30 WIB
Lapor SPT Tahunan, WP Ramai-Ramai Datangi Mobil Pajak

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo bersama KP2KP Wonogiri membuka layanan mobil pajak (mobile tax unit) di Kantor Kecamatan Jatisrono pada 11 Januari 2023.

Pelaksana KP2KP Wonogiri Dewi Mulyani mengatakan layanan mobil pajak yang digelar pada awal tahun selalu ramai didatangi oleh wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan 2022.

“Awal 2023 ini, kami kembali membuka layanan mobil pajak. Antusiasme wajib pajak sangat tinggi. Banyak wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan mengingat kini sudah masuk masa pelaporan SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (10//2/2023).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Dewi menjelaskan otoritas pajak sudah melayani ratusan SPT melalui layanan mobil pajak tersebut. Dia mencatat jumlah SPT yang masuk dari layanan mobil pajak mencapai 238 SPT Tahunan dan 94 SPT Masa.

“Kebanyakan yang datang hari ini adalah pengurus pendidikan anak usia dini (PAUD). Mereka melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2022 dan melaporkan SPT Tahunan pribadinya,” tuturnya.

Dewi mengapresiasi wajib pajak yang semangat melaporkan SPT Tahunan secara lebih awal. Dia juga berharap semangat tersebut dapat diimbangi dengan pengisian SPT Tahunan yang benar dan lengkap.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Selain di Kecamatan Jatisrono, lanjutnya, layanan mobil pajak ini juga dibuka di Kantor Kecamatan Wuryantoro, Baturetno, Purwantoro, dan Pracimantoro pada pekan kedua setiap bulannya.

KPP berharap layanan mobil pajak ini dapat membantu wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak, serta dapat menjadi perhatian bagi wajib pajak lain yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan