DESENTRALISASI FISKAL

Intervensi Pajak Daerah Tetap Perhatikan Kapasitas Fiskal

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 November 2020 | 16:01 WIB
Intervensi Pajak Daerah Tetap Perhatikan Kapasitas Fiskal

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memastikan penyesuaian tarif pajak daerah yang dilakukan pemerintah pusat sesuai amanat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tetap akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU No. 11/2020 mengenai pajak daerah akan memberi ruang pemerintah pusat mengintervensi tarif pajak daerah yang eksesif dan untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN).

"Untuk PSN tentunya harus ada usulan dari kementerian yang menggawangi PSN tersebut dan kami juga akan melakukan analisis termasuk dampak terhadap kapasitas fiskal daerah akibat penurunan tarif," ujar Prima, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Prima menceritakan sebelum UU No. 11/2020, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang berupaya memaksimalkan tarif pajak daerah dan juga memperluas objek pajak dari jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemda.

Hal ini menimbulkan masalah dari sisi birokrasi dan juga menghambat kegiatan investasi karena semakin menambah beban yang perlu ditanggung pengusaha dalam membuka usahanya.

Maksimalisasi tarif pajak daerah tersebut juga didorong oleh kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah yang cenderung kecil. "Pendapatan daerah itu 70% dari pemerintah pusat 30% dari PAD sendiri. PAD sendiri pajaknya hanya 60-70% dari PAD," ujar Prima.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Sesuai dengan ketentuan pajak daerah pada UU No. 11/2020 dan RPP yang sedang disusun, pemerintah pusat nantinya dapat melakukan evaluasi perda pajak daerah baik secara preventif maupun dalam bentuk penyesuaian.

Saat ada rancangan perda pajak daerah dari pemda, DJPK bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan analisa guna memastikan kesesuaian norma pajak daerah pada rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional.

"Kebijakan fiskal nasional ini kebijakan menyeluruh, bukan hanya prosedur tetapi juga substansi yang harus kita perhatikan secara mendalam. Misalnya standar, izin untuk insentif, dan ketentuan lain yang tentunya terkait dengan ease of doing business (EoDB)," ujar Prima. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak