PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 150 ballpress berisi pakaian bekas yang diangkut dalam kapal kayu di perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara. Seluruh barang ilegal tersebut diduga berasal luar daerah pabean Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan itu berawal dari informasi intelijen. Berdasarkan informasi itu, diketahui ada pemasukan barang ilegal berupa ballpress dari luar daerah pabean di sekitar perairan Sungai Asahan.

“Tim segera menindak dan mengamankan barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan. Untuk anak buah kapal (ABK) melarikan diri dengan melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan, kami pun sedang menindaklanjutinya,” katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Sebagai informasi, pakaian bekas masuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini dikarenakan impor pakaian bekas mengganggu produsen tekstil dalam negeri, terutama industri kecil dan menengah (IKM), yang terancam tutup atau bangkrut.

Selain itu, larangan impor pakaian bekas juga dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini dikarenakan pakaian bekas dikhawatirkan bisa membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.

Encep menambahkan penindakan pakaian bekas kali ini merupakan hasil sinergi antar-Kanwil DJBC, yaitu Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Kepulauan Riau, DJBC Teluk Nibung, DJBC Belawan, DJBC Kuala Tanjung, dan PSO DJBC Tanjung Balai.

Baca Juga:
Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

“Penindakan terhadap impor barang ilegal adalah wujud komitmen kami menjaga masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan,” jelasnya seperti dikutip dari situs web DJBC.

Tambahan informasi, ketentuan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022 yang mengatur tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

BERITA PILIHAN
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jumat, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak