PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 150 ballpress berisi pakaian bekas yang diangkut dalam kapal kayu di perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara. Seluruh barang ilegal tersebut diduga berasal luar daerah pabean Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan itu berawal dari informasi intelijen. Berdasarkan informasi itu, diketahui ada pemasukan barang ilegal berupa ballpress dari luar daerah pabean di sekitar perairan Sungai Asahan.

“Tim segera menindak dan mengamankan barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan. Untuk anak buah kapal (ABK) melarikan diri dengan melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan, kami pun sedang menindaklanjutinya,” katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, pakaian bekas masuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini dikarenakan impor pakaian bekas mengganggu produsen tekstil dalam negeri, terutama industri kecil dan menengah (IKM), yang terancam tutup atau bangkrut.

Selain itu, larangan impor pakaian bekas juga dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini dikarenakan pakaian bekas dikhawatirkan bisa membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.

Encep menambahkan penindakan pakaian bekas kali ini merupakan hasil sinergi antar-Kanwil DJBC, yaitu Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Kepulauan Riau, DJBC Teluk Nibung, DJBC Belawan, DJBC Kuala Tanjung, dan PSO DJBC Tanjung Balai.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“Penindakan terhadap impor barang ilegal adalah wujud komitmen kami menjaga masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan,” jelasnya seperti dikutip dari situs web DJBC.

Tambahan informasi, ketentuan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022 yang mengatur tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax