KABUPATEN PASER

Daerah Penyangga IKN Ini Adakan Pemutihan Pajak, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:00 WIB
Daerah Penyangga IKN Ini Adakan Pemutihan Pajak, Cek Jadwalnya

Program pemutihan pajak Kabupaten Paser.

PASER, DDTCNews – Pemkab Paser, Kalimantan Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda Kabupaten Paser menyatakan program pemutihan PBB-P2 berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong kepatuhan pajak. Harapannya, program ini bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran PBB terhitung 1 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah," bunyi pengumuman di laman Bapenda, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Bapenda menyatakan terdapat beberapa insentif yang disediakan melalui program pemutihan PBB-P2. Pertama, penghapusan semua denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2008-2022.

Kemudian, pemberian diskon pokok piutang ketetapan PBB-P2 dengan besaran 50% untuk tahun pajak 2008-2013, diskon 30% untuk pokok piutang tahun pajak 2014-2017, serta diskon 20% untuk pokok piutang tahun pajak 2018-2022.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif akan diperoleh apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai saluran termasuk Bank Kaltim, Indomaret, I.Saku, dan Gopay.

Baca Juga:
Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Bapenda memastikan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk meningkatkan pembangunan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

"Pajak kita untuk pembangunan Paser. Ayo manfaatkan segera," bunyi pamflet yang diunggah Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Bisnis Lembaga Psikologis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen