KABUPATEN PASER

Daerah Penyangga IKN Ini Adakan Pemutihan Pajak, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:00 WIB
Daerah Penyangga IKN Ini Adakan Pemutihan Pajak, Cek Jadwalnya

Program pemutihan pajak Kabupaten Paser.

PASER, DDTCNews – Pemkab Paser, Kalimantan Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda Kabupaten Paser menyatakan program pemutihan PBB-P2 berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong kepatuhan pajak. Harapannya, program ini bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran PBB terhitung 1 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah," bunyi pengumuman di laman Bapenda, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda menyatakan terdapat beberapa insentif yang disediakan melalui program pemutihan PBB-P2. Pertama, penghapusan semua denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2008-2022.

Kemudian, pemberian diskon pokok piutang ketetapan PBB-P2 dengan besaran 50% untuk tahun pajak 2008-2013, diskon 30% untuk pokok piutang tahun pajak 2014-2017, serta diskon 20% untuk pokok piutang tahun pajak 2018-2022.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif akan diperoleh apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai saluran termasuk Bank Kaltim, Indomaret, I.Saku, dan Gopay.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bapenda memastikan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk meningkatkan pembangunan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

"Pajak kita untuk pembangunan Paser. Ayo manfaatkan segera," bunyi pamflet yang diunggah Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra