Program pemutihan pajak Kabupaten Paser.
PASER, DDTCNews – Pemkab Paser, Kalimantan Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda Kabupaten Paser menyatakan program pemutihan PBB-P2 berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong kepatuhan pajak. Harapannya, program ini bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Kami memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran PBB terhitung 1 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah," bunyi pengumuman di laman Bapenda, dikutip pada Rabu (17/5/2023).
Bapenda menyatakan terdapat beberapa insentif yang disediakan melalui program pemutihan PBB-P2. Pertama, penghapusan semua denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2008-2022.
Kemudian, pemberian diskon pokok piutang ketetapan PBB-P2 dengan besaran 50% untuk tahun pajak 2008-2013, diskon 30% untuk pokok piutang tahun pajak 2014-2017, serta diskon 20% untuk pokok piutang tahun pajak 2018-2022.
Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif akan diperoleh apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai saluran termasuk Bank Kaltim, Indomaret, I.Saku, dan Gopay.
Bapenda memastikan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk meningkatkan pembangunan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
"Pajak kita untuk pembangunan Paser. Ayo manfaatkan segera," bunyi pamflet yang diunggah Bapenda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.