EDUKASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi Anda? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 14:00 WIB
Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi Anda? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai warga negara Indonesia yang bergelut pada suatu profesi, Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang perlu dipenuhi. Namun, apakah Anda sudah tahu hak dan kewajiban pajak atas profesi Anda secara jelas?

Selama ini, pajak telah memberikan banyak manfaat dan hampir seluruh aspek kehidupan sehari-hari bersinggungan dengan hasil pajak. Untuk itu, pajak perlu dipandang sebagai kebutuhan karena pajak yang dibayar akan kembali disalurkan pada fasilitas yang menunjang aktivitas harian.

Menyadari manfaat dan pentingnya pajak ini harus dimulai dari diri sendiri, termasuk Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang bergelut pada suatu profesi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Oleh karena itu, DDTC menyajikan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel yang memudahkan pemahaman wajib pajak orang pribadi atas profesi tertentu pada kanal Panduan Profesi di platform Perpajakan ID.

Saat ini (Senin, 12/09/22), terdapat 17 artikel panduan yang dapat Anda baca di platform Perpajakan ID dan akan terus diperbarui. Berbagai profesi yang dimaksud antara lain:

Secara garis besar, artikel panduan pajak tersebut berisikan definisi suatu profesi, hak dan kewajiban pajak, objek pajak penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak (DPP), serta ilustrasi kasus untuk setiap profesi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, terdapat bagian dasar hukum pada setiap artikel yang terhubung langsung dengan dokumen pada kanal Peraturan Pajak Pusat Perpajakan ID sehingga Anda bisa langsung membaca naskah dasar hukum yang dibutuhkan.

Kanal Panduan Profesi juga dilengkapi dengan fitur Quick Guide. Fitur ini mirip seperti daftar isi sehingga Anda dapat menemukan halaman atau bab tertentu pada artikel dengan cepat.

Ingin membaca artikel panduan pajak untuk profesi Anda? Silakan berlangganan Perpajakan ID Premium dan nikmati 13.000+ konten dan fitur Perpajakan ID tanpa batas.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain Panduan Profesi, platform Perpajakan ID juga menyuguhkan kanal Panduan Transaksi, Rekap Aturan, Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, P3B, e-books, Newsletter, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, serta Glosarium.

Rasakan kemudahan dan kenyamanan platform Perpajakan ID di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja