EDUKASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi Anda? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 14:00 WIB
Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi Anda? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai warga negara Indonesia yang bergelut pada suatu profesi, Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang perlu dipenuhi. Namun, apakah Anda sudah tahu hak dan kewajiban pajak atas profesi Anda secara jelas?

Selama ini, pajak telah memberikan banyak manfaat dan hampir seluruh aspek kehidupan sehari-hari bersinggungan dengan hasil pajak. Untuk itu, pajak perlu dipandang sebagai kebutuhan karena pajak yang dibayar akan kembali disalurkan pada fasilitas yang menunjang aktivitas harian.

Menyadari manfaat dan pentingnya pajak ini harus dimulai dari diri sendiri, termasuk Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang bergelut pada suatu profesi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Oleh karena itu, DDTC menyajikan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel yang memudahkan pemahaman wajib pajak orang pribadi atas profesi tertentu pada kanal Panduan Profesi di platform Perpajakan ID.

Saat ini (Senin, 12/09/22), terdapat 17 artikel panduan yang dapat Anda baca di platform Perpajakan ID dan akan terus diperbarui. Berbagai profesi yang dimaksud antara lain:

Secara garis besar, artikel panduan pajak tersebut berisikan definisi suatu profesi, hak dan kewajiban pajak, objek pajak penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak (DPP), serta ilustrasi kasus untuk setiap profesi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, terdapat bagian dasar hukum pada setiap artikel yang terhubung langsung dengan dokumen pada kanal Peraturan Pajak Pusat Perpajakan ID sehingga Anda bisa langsung membaca naskah dasar hukum yang dibutuhkan.

Kanal Panduan Profesi juga dilengkapi dengan fitur Quick Guide. Fitur ini mirip seperti daftar isi sehingga Anda dapat menemukan halaman atau bab tertentu pada artikel dengan cepat.

Ingin membaca artikel panduan pajak untuk profesi Anda? Silakan berlangganan Perpajakan ID Premium dan nikmati 13.000+ konten dan fitur Perpajakan ID tanpa batas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain Panduan Profesi, platform Perpajakan ID juga menyuguhkan kanal Panduan Transaksi, Rekap Aturan, Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, P3B, e-books, Newsletter, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, serta Glosarium.

Rasakan kemudahan dan kenyamanan platform Perpajakan ID di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?