PROVINSI BALI

7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:38 WIB
7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mencatat realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga awal Desember 2020 belum mencapai target.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Bali Ida Ayu Putriani mengatakan hingga 4 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang ditetapkan senilai Rp3,3 triliun.

Dia menyebut kebijakan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah bergulir selama 4 bulan belum signifikan meningkatkan penerimaan. Padahal, insentif yang diatur dalam Pergub Bali No.47/2020 membebaskan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kebijakan relaksasi ini tidak mampu katrol pendapatan pajak dari kendaraan bermotor karena baru 81,8% dari target," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Bali masih belum memenuhi target. Faktor utama berasal dari pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan kegiatan ekonomi Bali mengalami tekanan berat.

Dia menyebutkan anjloknya kegiatan pariwisata memukul semua sektor ekonomi di Bali. Hal tersebut menyebabkan penurunan daya beli sehingga kemampuan masyarakat membayar pajak ikut terpengaruh.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Faktor paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19, di mana daya beli masyarakat menurun karena perekonomian Bali sedang minus," paparnya.

Menurutnya, pemprov masih memiliki harapan adanya lonjakan penerimaan PKB dan BBNKB pada saat periode insentif berakhir pada 18 Desember 2020. Masyarakat Bali masih bisa memanfaatkan insentif pajak berupa pemutihan denda PKB.

Pemprov, lanjut Ida Ayu, sedikit memperpanjang batas waktu insentif yang seharusnya berakhir pada 18 Desember 2020 pukul 13.00 WITA. Pada hari terakhir, pemerintah memperpanjang batas waktu sampai dengan pukul 18.00 WITA.

"Bapenda Provinsi Bali memberikan kelonggaran waktu sampai petang pukul 18.00 WITA. Ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pemutihan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?