PROVINSI BALI

7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:38 WIB
7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mencatat realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga awal Desember 2020 belum mencapai target.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Bali Ida Ayu Putriani mengatakan hingga 4 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang ditetapkan senilai Rp3,3 triliun.

Dia menyebut kebijakan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah bergulir selama 4 bulan belum signifikan meningkatkan penerimaan. Padahal, insentif yang diatur dalam Pergub Bali No.47/2020 membebaskan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Kebijakan relaksasi ini tidak mampu katrol pendapatan pajak dari kendaraan bermotor karena baru 81,8% dari target," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Bali masih belum memenuhi target. Faktor utama berasal dari pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan kegiatan ekonomi Bali mengalami tekanan berat.

Dia menyebutkan anjloknya kegiatan pariwisata memukul semua sektor ekonomi di Bali. Hal tersebut menyebabkan penurunan daya beli sehingga kemampuan masyarakat membayar pajak ikut terpengaruh.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

"Faktor paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19, di mana daya beli masyarakat menurun karena perekonomian Bali sedang minus," paparnya.

Menurutnya, pemprov masih memiliki harapan adanya lonjakan penerimaan PKB dan BBNKB pada saat periode insentif berakhir pada 18 Desember 2020. Masyarakat Bali masih bisa memanfaatkan insentif pajak berupa pemutihan denda PKB.

Pemprov, lanjut Ida Ayu, sedikit memperpanjang batas waktu insentif yang seharusnya berakhir pada 18 Desember 2020 pukul 13.00 WITA. Pada hari terakhir, pemerintah memperpanjang batas waktu sampai dengan pukul 18.00 WITA.

"Bapenda Provinsi Bali memberikan kelonggaran waktu sampai petang pukul 18.00 WITA. Ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pemutihan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi