PROVINSI BALI

7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:38 WIB
7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mencatat realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga awal Desember 2020 belum mencapai target.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Bali Ida Ayu Putriani mengatakan hingga 4 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang ditetapkan senilai Rp3,3 triliun.

Dia menyebut kebijakan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah bergulir selama 4 bulan belum signifikan meningkatkan penerimaan. Padahal, insentif yang diatur dalam Pergub Bali No.47/2020 membebaskan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

"Kebijakan relaksasi ini tidak mampu katrol pendapatan pajak dari kendaraan bermotor karena baru 81,8% dari target," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Bali masih belum memenuhi target. Faktor utama berasal dari pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan kegiatan ekonomi Bali mengalami tekanan berat.

Dia menyebutkan anjloknya kegiatan pariwisata memukul semua sektor ekonomi di Bali. Hal tersebut menyebabkan penurunan daya beli sehingga kemampuan masyarakat membayar pajak ikut terpengaruh.

Baca Juga:
Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

"Faktor paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19, di mana daya beli masyarakat menurun karena perekonomian Bali sedang minus," paparnya.

Menurutnya, pemprov masih memiliki harapan adanya lonjakan penerimaan PKB dan BBNKB pada saat periode insentif berakhir pada 18 Desember 2020. Masyarakat Bali masih bisa memanfaatkan insentif pajak berupa pemutihan denda PKB.

Pemprov, lanjut Ida Ayu, sedikit memperpanjang batas waktu insentif yang seharusnya berakhir pada 18 Desember 2020 pukul 13.00 WITA. Pada hari terakhir, pemerintah memperpanjang batas waktu sampai dengan pukul 18.00 WITA.

"Bapenda Provinsi Bali memberikan kelonggaran waktu sampai petang pukul 18.00 WITA. Ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pemutihan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen