POLANDIA

UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:00 WIB
UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah tengah merevisi UU PPh yang akan memberikan ruang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh badan.

Melalui rencana perubahan aturan tersebut, pemerintah ingin meringankan beban pajak perusahaan kecil dan menengah dan pada sisi lain meningkatkan beban pajak bagi korporasi besar yang beroperasi di Polandia.

"Rancangan proposal dari Kemenkeu untuk PPh badan makin mendekatkan sistem pajak perusahaan Polandia menyerupai sistem yang berlaku di Estonia," tulis laporan kantor konsultan pajak Crido dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

Dengan perubahan rezim PPh badan, entitas bisnis di Polandia bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika belum membagikan dividen. Adapun proposal pembaruan kebijakan pajak itu dibuka kepada publik pada akhir September 2020.

Selain itu, perusahaan kecil dan menengah dengan omzet usaha di bawah 100 juta zloty Polandia atau setara dengan Rp387 miliar juga bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika langsung melakukan investasi dari keuntungan usaha.

Melalui rencana pembaruan kebijakan tersebut, setidaknya 97% perusahaan di Polandia akan terdampak. Bila tidak ada aral melintang, perubahan PPh badan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Laporan Crido juga menyebutkan dengan pembaruan ketentuan PPh badan ini maka sekitar 75% perusahaan di Polandia akan menikmati tarif PPh badan khusus 9% karena memiliki omzet usaha yang kecil.

Sementara itu, 25% sisanya merupakan perusahaan besar yang akan membayar PPh badan dengan tarif 19%. Berdasarkan data Crido, jumlah perusahaan kelas kakap ini setidaknya sebanyak 73.000 pengusaha.

"Para pemegang saham di perusahaan besar ini akan membayar tarif pajak efektif 34% atau bisa naik menjadi 38% jika menjadi wajib pajak yang dikenakan pajak solidaritas oleh pemerintah," sebut laporan Crido.

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Sementara itu, Kementerian Keuangan Polandia menegaskan perubahan rezim PPh badan ini sebagai upaya pemerintah memberikan ketahanan pelaku usaha jika terjadi resesi atau krisis. Pasalnya tarif paling tinggi untuk PPh badan diturunkan dari 23% menjadi 19%.

Selain itu, lanjut Kemenkeu, ruang lebar insentif bagi perusahaan kecil dan menengah agar dampak resesi ekonomi itu juga diklaim tidak memengaruhi keuangan keluarga pengusaha kecil dan menengah.

"Sistem perpajakan baru akan memberikan ketahanan yang besar terhadap resesi dan meningkatkan kapasitas investasi serta meningkatkan produktivitas dan inovasi," kata otoritas fiskal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak