POLANDIA

UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:00 WIB
UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah tengah merevisi UU PPh yang akan memberikan ruang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh badan.

Melalui rencana perubahan aturan tersebut, pemerintah ingin meringankan beban pajak perusahaan kecil dan menengah dan pada sisi lain meningkatkan beban pajak bagi korporasi besar yang beroperasi di Polandia.

"Rancangan proposal dari Kemenkeu untuk PPh badan makin mendekatkan sistem pajak perusahaan Polandia menyerupai sistem yang berlaku di Estonia," tulis laporan kantor konsultan pajak Crido dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan perubahan rezim PPh badan, entitas bisnis di Polandia bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika belum membagikan dividen. Adapun proposal pembaruan kebijakan pajak itu dibuka kepada publik pada akhir September 2020.

Selain itu, perusahaan kecil dan menengah dengan omzet usaha di bawah 100 juta zloty Polandia atau setara dengan Rp387 miliar juga bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika langsung melakukan investasi dari keuntungan usaha.

Melalui rencana pembaruan kebijakan tersebut, setidaknya 97% perusahaan di Polandia akan terdampak. Bila tidak ada aral melintang, perubahan PPh badan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Laporan Crido juga menyebutkan dengan pembaruan ketentuan PPh badan ini maka sekitar 75% perusahaan di Polandia akan menikmati tarif PPh badan khusus 9% karena memiliki omzet usaha yang kecil.

Sementara itu, 25% sisanya merupakan perusahaan besar yang akan membayar PPh badan dengan tarif 19%. Berdasarkan data Crido, jumlah perusahaan kelas kakap ini setidaknya sebanyak 73.000 pengusaha.

"Para pemegang saham di perusahaan besar ini akan membayar tarif pajak efektif 34% atau bisa naik menjadi 38% jika menjadi wajib pajak yang dikenakan pajak solidaritas oleh pemerintah," sebut laporan Crido.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, Kementerian Keuangan Polandia menegaskan perubahan rezim PPh badan ini sebagai upaya pemerintah memberikan ketahanan pelaku usaha jika terjadi resesi atau krisis. Pasalnya tarif paling tinggi untuk PPh badan diturunkan dari 23% menjadi 19%.

Selain itu, lanjut Kemenkeu, ruang lebar insentif bagi perusahaan kecil dan menengah agar dampak resesi ekonomi itu juga diklaim tidak memengaruhi keuangan keluarga pengusaha kecil dan menengah.

"Sistem perpajakan baru akan memberikan ketahanan yang besar terhadap resesi dan meningkatkan kapasitas investasi serta meningkatkan produktivitas dan inovasi," kata otoritas fiskal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN