KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:41 WIB
Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

PAJAK penghasilan (PPh) pada dasarnya dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun demikian, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Untuk itu, status subjek pajak menjadi unsur yang krusial dalam pengenaan PPh. Sebab, status subjek pajak inilah yang akan menentukan berhak tidaknya suatu negara mengenakan pajak serta perlakuan pajaknya.

Umumnya, subjek pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Terkait dengan SPLN, terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat adanya perbedaan signifikan pada kriteria SPLN. Lantas, apa itu SPLN dan bagaimana kriteria SPLN?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Pada dasarnya, SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT).

Secara ringkas, SPLN meliputi:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
    1. bertempat tinggal di luar Indonesia;
    2. memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia;
    3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia;
    4. menjadi status subjek pajak negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
    5. persyaratan tertentu lainnya; dan
  4. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Perincian Syarat WNI sebagai SPLN

Perincian persyaratan WNI yang menjadi SPLN telah diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, WNI menjadi SPLN apabila berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, memiliki pusat kegiatan utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

  1. suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
  2. sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
  3. menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.

Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain. Persyaratan status subjek pajak harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD)/dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara tersebut. Ketentuan SKD atau dokumen lain itu antara lain:

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  1. menggunakan bahasa Inggris;
  2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: nama WNI, tanggal terbit, periode berlaku; dan nama serta tanda tangan/tanda yang setara oleh pejabat berwenang di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; dan
  3. periode SKD berakhir paling lama 6 bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada dirjen pajak.

Kelima, persyaratan tertentu lainnya, yaitu:

  1. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi SPDN; dan
  2. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Adapun persyaratan keempat dan kelima merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara itu, persyaratan pertama sampai dengan ketiga dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia (persyaratan pertama) harus dipenuhi.
  • Apabila WNI memenuhi syarat bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak lagi memenuhi kriteria bertempat tinggal (bermukim) di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan kedua dan ketiga.
  • Apabila WNI memenuhi syarat bertempat tinggal di luar negeri sekaligus bertempat tinggal di Indonesia maka dilanjutkan dengan persyaratan kedua (memiliki PKU di luar Indonesia).
  • Apabila WNI memenuhi persyaratan PKU di luar Indonesia dan tidak terdapat PKU di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan dengan persyaratan ketiga.
  • Apabila WNI tersebut ternyata memiliki PKU yang terdapat di dalam maupun di luar Indonesia maka dilanjutkan dengan persyaratan ketiga, yaitu tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar negeri.

Perlu diingat, salah satu syarat penetapan WNI sebagai SPLN adalah adanya Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN. Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, WNI yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan penetapan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlakuan Pajak SPLN

Secara ringkas, perlakuan pajak terhadap SPLN dibedakan berdasarkan pada ada tidaknya BUT. Apabila SPLN menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT maka perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Sementara itu, apabila SPLN menerima atau memperoleh penghasilan tanpa melalui BUT maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada SPLN tersebut dengan mengacu pada ketentuan PPh Pasal 26. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra