PENEGAKAN HUKUM

Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 15:30 WIB
Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk tim gabungan untuk menindak TPPU yang terkait dengan tindak pidana pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim gabungan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK.

"Komite TPPU senantiasa mendorong kepada tim gabungan ini untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara nyata dan produktif untuk menangani TPPU dan kejahatan LHK," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Tim gabungan yang dibentuk itu beranggotakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud meminta tim gabungan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan atas TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK.

"Komite TPPU berharap adanya instrumen penegakan hukum, baik berupa sanksi pidana, sanksi administrasi, maupun gugatan perdata bagi pelaku TPPU yang terkait dengan kejahatan LHK agar lebih bersifat disuasif atau memberikan efek jera," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan memperhitungkan dampak kerugian terhadap perekonomian negara.

"Sekarang kita sudah masuk secara lebih berani ke kerugian perekonomian negara, bukan hanya kerugian keuangan negara. Ini sudah ada vonisnya yang cukup besar dari pengadilan kemarin," tutur Mahfud.

Sebagai informasi, PPATK telah memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana di bidang LHK atau green financial crime (GFC) sejak tahun lalu. Pada 2022, PPATK telah menghasilkan 31 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan terkait dengan GFC.

Sementara itu, nominal indikasi GFC yang ditemukan oleh PPATK secara agregat mencapai Rp4,86 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak