PENEGAKAN HUKUM

Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 15:30 WIB
Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk tim gabungan untuk menindak TPPU yang terkait dengan tindak pidana pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim gabungan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK.

"Komite TPPU senantiasa mendorong kepada tim gabungan ini untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara nyata dan produktif untuk menangani TPPU dan kejahatan LHK," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tim gabungan yang dibentuk itu beranggotakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud meminta tim gabungan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan atas TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK.

"Komite TPPU berharap adanya instrumen penegakan hukum, baik berupa sanksi pidana, sanksi administrasi, maupun gugatan perdata bagi pelaku TPPU yang terkait dengan kejahatan LHK agar lebih bersifat disuasif atau memberikan efek jera," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan memperhitungkan dampak kerugian terhadap perekonomian negara.

"Sekarang kita sudah masuk secara lebih berani ke kerugian perekonomian negara, bukan hanya kerugian keuangan negara. Ini sudah ada vonisnya yang cukup besar dari pengadilan kemarin," tutur Mahfud.

Sebagai informasi, PPATK telah memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana di bidang LHK atau green financial crime (GFC) sejak tahun lalu. Pada 2022, PPATK telah menghasilkan 31 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan terkait dengan GFC.

Sementara itu, nominal indikasi GFC yang ditemukan oleh PPATK secara agregat mencapai Rp4,86 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja