PMK 172/2023

Tentukan Kembali Penghasilan WP, DJP Mulai Lewat Uji Pemenuhan TP Doc

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 12:45 WIB
Tentukan Kembali Penghasilan WP, DJP Mulai Lewat Uji Pemenuhan TP Doc

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) dapat diuji dirjen pajak. Hal ini menjadi bagian dari pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, pengujian atas pemenuhan ketentuan TP Doc (Pasal 36 ayat (2) huruf a) itu dilakukan sebelum masuk ke pengujian penerapan PKKU dalam Pasal 3 (Pasal 36 ayat (2) huruf b).

“Direktur jenderal pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengujian tersebut dapat dilakukan atas pemenuhan ketentuan TP Doc dalam 4 pasal. Adapun keempat pasal yang dimaksud adalah Pasal 19, Pasal 29, Pasal 30, serta Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) PMK 172/2023.

“Terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan … pada ayat (2) huruf a, dilakukan pengujian penerapan PKKU … pada ayat (2) huruf b dengan menelusuri kebenaran dokumen penentuan harga transfer dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak,” bunyi Pasal 36 ayat (4) PMK 172/2023.

Ketentuan Pasal 19 PMK 172/2023

Dokumen transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Ikhtisar dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 172/2023.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ikhtisar tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan. Sementara itu, bokumen transfer pricing berupa laporan per negara wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya.

Ketentuan Pasal 29 PMK 172/2023

Dokumen induk harus memuat informasi mengenai grup usaha paling sedikit sebagai berikut:

  • struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  • kegiatan usaha yang dilakukan;
  • harta tidak berwujud yang dimiliki;
  • aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  • laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Adapun perincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk tersebut paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 172/2023.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketentuan Pasal 30 PMK 172/2023

Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai wajib pajak paling sedikit sebagai berikut:

  • identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  • informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  • penerapan PKKU sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
  • informasi keuangan; dan
  • peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Perincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 172/2023.

Sesuai dengan PMK 172/2023, jika wajib pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan (3) PMK 172/2023

Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumen transfer pricing paling lama 1 bulan sejak disampaikan permintaan oleh dirjen pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Seperti diketahui, dirjen pajak berwenang melakukan permintaan dokumen transfer pricing.

Wajib Pajak menyampaikan dokumen transfer pricing sehubungan dengan permintaan itu dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selain dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

“Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) [permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan] dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 35 PMK 172/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan