UU PPh

Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2024 | 17:00 WIB
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Pekerja menyelesaikan pembuatan batik berbahan limbah ranting dan akar mangrove di Rumah Kerajinan Batik, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyertaan modal yang diserahkan oleh pemerintah desa kepada badan usaha milik desa (BUMDes) tidak terutang pajak. Alasannya, penyertaan modal itu memang bukan merupakan objek pajak.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak.

"Penyertaan modal dari pemerintah desa ke BUMDES bukan objek pajak," tulis Balai Diklat Keuangan Balikpapan terkait dengan aspek perpajakan BUMDes, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yang menjadi objek pajak dalam operasional BUMDes, di antaranya adalah penghasilan yang diperoleh oleh BUMDes. BUMDes dikenai PPh final 0,5% jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Sebagai informasi, BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa. Kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sebagai wajib pajak badan, BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya.Pembukuan yang disusun oleh BUMDes terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Dalam kegiatan usahanya, BUMDes juga harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.

Misalnya, PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja