UU CIPTA KERJA

Soal NIK Pembeli dalam Faktur Pajak, DJP: Buat Lebih Adil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 16:30 WIB
Soal NIK Pembeli dalam Faktur Pajak, DJP: Buat Lebih Adil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak sebagai bagian dari upaya untuk mempersempit ruang ketidakpatuhan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan ketentuan dalam administrasi pajak pertambahan nilai (PPN) itu tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak.

Perubahan yang masuk dalam UU Cipta Kerja tersebut, sambung Hestu, juga sebagai cara DJP untuk menjamin keadilan bagi semua pelaku usaha dan mempersempit ruang untuk tidak patuh dalam urusan pajak, terutama PPN.

Baca Juga:
Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

"Kami mohon pelaku usaha untuk menyikapi ketentuan ini dengan baik karena tujuannya membuat lingkungan bisnis menjadi lebih adil," katanya dalam National Tax Seminar 2020 yang digelar Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara, Rabu (25/11/2020).

Menurut Hestu, bagi pelaku usaha yang sudah patuh, ketentuan pencantuman NIK dalam faktur pajak menjadi keuntungan tersendiri. Pasalnya mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran dapat berjalan dengan baik. Pencantuman NIK juga membuat administrasi PPN menjadi lebih tertib dan memudahkan pengawasan DJP.

Ketentuan ini juga menjadi cara otoritas untuk menekan praktik ketidakpatuhan pelaku usaha. Pasalnya, dengan perubahan melalui UU 11/2020 ini, setiap transaksi harus disertai dengan identitas yang jelas sehingga mengakomodasi penggunaan tanda identitas selain NPWP.

Baca Juga:
Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

"Kami ingin semua pengusaha sama-sama patuh sehingga bisa mengikis yang tidak patuh. Kalau semua sudah patuh, ini menjadi keuntungan karena beban pajak ditanggung bersama," terangnya.

Hestu mengatakan dalam jangka panjang diharapkan akan ada satu nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN) yang menjadi pedoman utama warga negara Indonesia dalam mengakses seluruh layanan publik.

"Tentu dengan SIN akan bentuk basis data yang sangat bagus dari sisi perpajakan. Namun, dengan ketentuan ini, tidak mengurangi peran NPWP. Untuk menuju ke sana [SIN] memang perlu adanya ekosistem NIK yang lebih tertib dan baik," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja disebutkan indentitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak ini juga menjadi bagian dari tujuan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Baca juga artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak