UNIVERSITAS GADJAH MADA

Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 16:52 WIB
Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keynote speech di FEB UGM, Yogyakarta, Kamis (20/10). (Foto: kemenkeu.go.id)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai regulasi dan prosedur perpajakan yang cukup rumit telah memicu wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar “What Motivates Tax Compliance?” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (20/10).

Dia menuturkan saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi pajak, di antaranya dengan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dari sisi administrasi pajak, pemerintah mendorong perbaikan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membangun dan memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, seperti kapasitasnya dalam memberikan pelayanan,” ujarnya kemarin di Yogyakarta.

Baca Juga:
Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Sri Mulyani menambahkan, nantinya sistem pembayaran dan pelaporan pajak akan disederhanakan. Selain itu, akses informasi untuk tujuan pajak berbasis teknologi akan diperkuat.

Kini, pemerintah juga telah menjalankan program tax amnesty yang diharapkan mampu mendongkrak tax ratio Indonesia. Seperti diketahui, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di kawasan Asean.

Pada kesempatan yang sama, President of Southern Economic Association Prof. James Alm yang juga menjadi pembicara mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan deteksi dan pemberian sanksi.

“Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan baik,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 10:00 WIB ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak