YOGYAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai regulasi dan prosedur perpajakan yang cukup rumit telah memicu wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar “What Motivates Tax Compliance?” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (20/10).
Dia menuturkan saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi pajak, di antaranya dengan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dari sisi administrasi pajak, pemerintah mendorong perbaikan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membangun dan memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, seperti kapasitasnya dalam memberikan pelayanan,” ujarnya kemarin di Yogyakarta.
Sri Mulyani menambahkan, nantinya sistem pembayaran dan pelaporan pajak akan disederhanakan. Selain itu, akses informasi untuk tujuan pajak berbasis teknologi akan diperkuat.
Kini, pemerintah juga telah menjalankan program tax amnesty yang diharapkan mampu mendongkrak tax ratio Indonesia. Seperti diketahui, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di kawasan Asean.
Pada kesempatan yang sama, President of Southern Economic Association Prof. James Alm yang juga menjadi pembicara mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan deteksi dan pemberian sanksi.
“Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan baik,” katanya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.