UNIVERSITAS GADJAH MADA

Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 16:52 WIB
Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keynote speech di FEB UGM, Yogyakarta, Kamis (20/10). (Foto: kemenkeu.go.id)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai regulasi dan prosedur perpajakan yang cukup rumit telah memicu wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar “What Motivates Tax Compliance?” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (20/10).

Dia menuturkan saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi pajak, di antaranya dengan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dari sisi administrasi pajak, pemerintah mendorong perbaikan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membangun dan memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, seperti kapasitasnya dalam memberikan pelayanan,” ujarnya kemarin di Yogyakarta.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menambahkan, nantinya sistem pembayaran dan pelaporan pajak akan disederhanakan. Selain itu, akses informasi untuk tujuan pajak berbasis teknologi akan diperkuat.

Kini, pemerintah juga telah menjalankan program tax amnesty yang diharapkan mampu mendongkrak tax ratio Indonesia. Seperti diketahui, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di kawasan Asean.

Pada kesempatan yang sama, President of Southern Economic Association Prof. James Alm yang juga menjadi pembicara mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan deteksi dan pemberian sanksi.

“Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan baik,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?