UNIVERSITAS GADJAH MADA

Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 16:52 WIB
Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keynote speech di FEB UGM, Yogyakarta, Kamis (20/10). (Foto: kemenkeu.go.id)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai regulasi dan prosedur perpajakan yang cukup rumit telah memicu wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar “What Motivates Tax Compliance?” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (20/10).

Dia menuturkan saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi pajak, di antaranya dengan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dari sisi administrasi pajak, pemerintah mendorong perbaikan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membangun dan memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, seperti kapasitasnya dalam memberikan pelayanan,” ujarnya kemarin di Yogyakarta.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menambahkan, nantinya sistem pembayaran dan pelaporan pajak akan disederhanakan. Selain itu, akses informasi untuk tujuan pajak berbasis teknologi akan diperkuat.

Kini, pemerintah juga telah menjalankan program tax amnesty yang diharapkan mampu mendongkrak tax ratio Indonesia. Seperti diketahui, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di kawasan Asean.

Pada kesempatan yang sama, President of Southern Economic Association Prof. James Alm yang juga menjadi pembicara mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan deteksi dan pemberian sanksi.

“Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan baik,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN