Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pada saat proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based, ada tahap upload file lampiran.
Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai file lampiran yang dimaksud. File lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT Masa PPN yang disyaratkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-29/PJ/2015.
“Sebagai contoh lampiran Daftar Rincian Kendaraan Bermotor,” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (5/10/2020).
DJP mengimbau agar file lampiran kelengkapan SPT yang diunggah (upload) menggunakan ukuran minimal (maksimal 5 Mb). Hal ini penting untuk diperhatikan pengusaha kena pajak (PKP) agar tidak terjadi kegagalan saat melakukan upload file lampiran.
Dalam PER-29/PJ/2015 dinyatakan Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor wajib dilampirkan oleh PKP yang usaha pokoknya adalah melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas. Ini merupakan kelengkapan SPT.
DJP sebelumnya menegaskan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN menggunakan skema upload comma separated value (CSV) melalui DJP Online atau melaluu saluran tertentu lainnya.
Namun demikian, pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020 masih bisa dilakukan dengan upload CSV melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’.
DJP juga kembali menegaskan PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. Otoritas pajak juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. ‘Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.