PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Urus! Pemprov Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 09:30 WIB
Segera Urus! Pemprov Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dapat memberikan multiplier effect terhadap pemulihan ekonomi daerah sekaligus menekan laju inflasi.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Khofifah menuturkan pembebasan pajak kendaraan menjadi bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM. Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Namun, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Khofifah menilai sektor transportasi menjadi salah satu yang terdampak kenaikan harga BBM. Dia menilai kenaikan biaya transportasi juga bakal berdampak terhadap berbagai harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, Pemprov Jatim akan melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM pada masyarakat.

"[Intervensi diberikan] baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.

Melalui program pembebasan pajak kendaraan, pemprov mencatat sebanyak 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menerima manfaat. Potensi penerimaan pajak yang hilang karena kebijakan itu ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, pemprov juga memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan sejak April 2022. Kebijakan ini diperpanjang hingga 15 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak tapi juga mendorong wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," jelas Khofifah seperti dilansir suarasurabaya.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?