Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dapat memberikan multiplier effect terhadap pemulihan ekonomi daerah sekaligus menekan laju inflasi.
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).
Khofifah menuturkan pembebasan pajak kendaraan menjadi bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM. Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.
Namun, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.
Khofifah menilai sektor transportasi menjadi salah satu yang terdampak kenaikan harga BBM. Dia menilai kenaikan biaya transportasi juga bakal berdampak terhadap berbagai harga barang termasuk kebutuhan pangan.
Untuk itu, Pemprov Jatim akan melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM pada masyarakat.
"[Intervensi diberikan] baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.
Melalui program pembebasan pajak kendaraan, pemprov mencatat sebanyak 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menerima manfaat. Potensi penerimaan pajak yang hilang karena kebijakan itu ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, pemprov juga memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan sejak April 2022. Kebijakan ini diperpanjang hingga 15 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2022.
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak tapi juga mendorong wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," jelas Khofifah seperti dilansir suarasurabaya.net. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.