PP 23/2018

PPh Final UMKM Dapat Dilunasi dengan 2 Cara, Ini Contoh Hitungannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Mei 2022 | 13:00 WIB
PPh Final UMKM Dapat Dilunasi dengan 2 Cara, Ini Contoh Hitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final UMKM terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dapat dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong pemotong pajak.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 23/2018, pelunasan PPh terutang dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak.

“Penyetoran sendiri pajak penghasilan terutang wajib dilakukan setiap bulan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 23/2018, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terutang wajib dilakukan pemotong atau pemungut pajak untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23/2018.

Contoh penghitungan PPh final UMKM
TUAN R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/2018. Pada September 2019, Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto senilai Rp80 juta.

Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sejumlah Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sementara itu, sisanya senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/2018.

PPh final yang terutang untuk September 2019 dihitung sebagai berikut:

  1. PPh final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
    0,5% x Rp60 juta = Rp300.000,00
  2. PPh final yang disetor sendiri:
    0,5% x Rp20 juta = Rp100.000,00

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan