PP 23/2018

PPh Final UMKM Dapat Dilunasi dengan 2 Cara, Ini Contoh Hitungannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Mei 2022 | 13:00 WIB
PPh Final UMKM Dapat Dilunasi dengan 2 Cara, Ini Contoh Hitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final UMKM terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dapat dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong pemotong pajak.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 23/2018, pelunasan PPh terutang dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak.

“Penyetoran sendiri pajak penghasilan terutang wajib dilakukan setiap bulan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 23/2018, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terutang wajib dilakukan pemotong atau pemungut pajak untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23/2018.

Contoh penghitungan PPh final UMKM
TUAN R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/2018. Pada September 2019, Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto senilai Rp80 juta.

Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sejumlah Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Sementara itu, sisanya senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/2018.

PPh final yang terutang untuk September 2019 dihitung sebagai berikut:

  1. PPh final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
    0,5% x Rp60 juta = Rp300.000,00
  2. PPh final yang disetor sendiri:
    0,5% x Rp20 juta = Rp100.000,00

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak