LAYANAN PAJAK

Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2024 | 12:00 WIB
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat umum, terutama mahasiswa, bisa melakukan penelitian atau riset di Ditjen Pajak (DJP) dan unit vertikalnya. Riset perpajakan ini bisa dilakukan dalam rangka penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, atau penelitian untuk tujuan tertentu.

Pengajuan permohonan riset bisa dilakukan secara onlina melalui eriset.pajak.go.id. Dalam beberapa kasus, DJP terpaksa menolak permohonan penelitian yang diajukan oleh mahasiswa. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.

"Biasanya, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian berkas permohonan," tulis DJP dalam laman FAQ e-riset, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, alasan lainnya adalah tema atau topik penelitian yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DJP. Penolakan permohonan juga bisa disebabkan tidak tersedianya data atau narasumber yang diperlukan untuk memenuhi permohonan riset.

Alasan lainnya, data riset yang diminta bisa saja dinilai melanggar kerahasiaan wajib pajak sesuai dengan Pasal 34 UU KUP dan informasi publik yang diaturdalam UU 14/2008. Penolakan juga bisa muncul atas pertimbangan tertentu dari masing-masing unit kerja yang menjadi sasaran penelitian.

"Atas penolakan permohonan izin riset, peneliti bisa mengajukan kembali permohonan izin riset dengan memperhatikan alasan penolakan," tulis DJP.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Cara Mengajukan Penelitian di DJP

Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id. Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).

Sebagai acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riset yang sekiranya bisa dimanfaatkan juga oleh otoritas dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau email [email protected]. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra