LAYANAN PAJAK

Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2024 | 12:00 WIB
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat umum, terutama mahasiswa, bisa melakukan penelitian atau riset di Ditjen Pajak (DJP) dan unit vertikalnya. Riset perpajakan ini bisa dilakukan dalam rangka penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, atau penelitian untuk tujuan tertentu.

Pengajuan permohonan riset bisa dilakukan secara onlina melalui eriset.pajak.go.id. Dalam beberapa kasus, DJP terpaksa menolak permohonan penelitian yang diajukan oleh mahasiswa. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.

"Biasanya, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian berkas permohonan," tulis DJP dalam laman FAQ e-riset, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Selain itu, alasan lainnya adalah tema atau topik penelitian yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DJP. Penolakan permohonan juga bisa disebabkan tidak tersedianya data atau narasumber yang diperlukan untuk memenuhi permohonan riset.

Alasan lainnya, data riset yang diminta bisa saja dinilai melanggar kerahasiaan wajib pajak sesuai dengan Pasal 34 UU KUP dan informasi publik yang diaturdalam UU 14/2008. Penolakan juga bisa muncul atas pertimbangan tertentu dari masing-masing unit kerja yang menjadi sasaran penelitian.

"Atas penolakan permohonan izin riset, peneliti bisa mengajukan kembali permohonan izin riset dengan memperhatikan alasan penolakan," tulis DJP.

Baca Juga:
Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Cara Mengajukan Penelitian di DJP

Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id. Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).

Sebagai acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riset yang sekiranya bisa dimanfaatkan juga oleh otoritas dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau email riset@pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak