INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 17:41 WIB
Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah dan kualitas integrasi akan terus ditingkatkan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dari total 107 entitas bisnis pelat merah yang ada, belum seluruhnya menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Namun, pada tahun ini banyak akselerasi yang dilakukan otoritas.

"Pada 2020 ini cukup banyak kemajuan yang dicapai untuk integrasi data perpajakan dengan BUMN," katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Iwan menjabarkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN terbagi dalam 8 tahap. Pertama, integrasi data pembangunan host-to-host e-faktur yang sampai dengan November 2020 sudah melibatkan 26 wajib pajak BUMN.

Kedua, integrasi data dalam bentuk host-to-host e-bupot yang sudah melibatkan 11 BUMN. Ketiga, integrasi integrasi data untuk pendaftaran dan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang sudah melibatkan 4 BUMN perbankan Himbara.

"Jadi dalam sistem 4 bank Himbara tersebut sudah bisa melakukan validasi NPWP dan KSWP karena sistem mereka sudah terhubung dengan DJP," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keempat, integrasi layanan e-billing yang melibatkan 4 BUMN. Kelima, pelayanan host-to-host e-filing secara langsung yang disampaikan kepada DJP. Tahap ini sudah dimanfaatkan oleh 98 BUMN. Iwan menuturkan lima tahap awal ini juga bisa dimanfaatkan oleh swasta dengan menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Keenam, integrasi data adalah program general ledger tax mapping. Pada tahap ini, baru ada 1 BUMN yang ikut serta dan akan memasuki tahap finalisasi pada akhir tahun. Tahap akhir yang akan dilakukan adalah melengkapi dengan regulasi untuk mendukung penerapan program program general ledger tax mapping.

Ketujuh, compliance arrangement. Kedelapan, program proforma surat pemberitahuan PPN dan PPh yang merupakan tahap lanjutan dari program general ledger tax mapping. Sampai saat ini, belum ada BUMN yang memasuki dua tahap final dalam program integrasi data perpajakan.

"Jadi kami fokus ke BUMN dulu sebelum diperluas ke swasta, tapi untuk lima tahap awal sampai e-filing itu swasta bisa ikut melalui PJAP," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN