INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 17:41 WIB
Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah dan kualitas integrasi akan terus ditingkatkan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dari total 107 entitas bisnis pelat merah yang ada, belum seluruhnya menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Namun, pada tahun ini banyak akselerasi yang dilakukan otoritas.

"Pada 2020 ini cukup banyak kemajuan yang dicapai untuk integrasi data perpajakan dengan BUMN," katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menjabarkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN terbagi dalam 8 tahap. Pertama, integrasi data pembangunan host-to-host e-faktur yang sampai dengan November 2020 sudah melibatkan 26 wajib pajak BUMN.

Kedua, integrasi data dalam bentuk host-to-host e-bupot yang sudah melibatkan 11 BUMN. Ketiga, integrasi integrasi data untuk pendaftaran dan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang sudah melibatkan 4 BUMN perbankan Himbara.

"Jadi dalam sistem 4 bank Himbara tersebut sudah bisa melakukan validasi NPWP dan KSWP karena sistem mereka sudah terhubung dengan DJP," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, integrasi layanan e-billing yang melibatkan 4 BUMN. Kelima, pelayanan host-to-host e-filing secara langsung yang disampaikan kepada DJP. Tahap ini sudah dimanfaatkan oleh 98 BUMN. Iwan menuturkan lima tahap awal ini juga bisa dimanfaatkan oleh swasta dengan menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Keenam, integrasi data adalah program general ledger tax mapping. Pada tahap ini, baru ada 1 BUMN yang ikut serta dan akan memasuki tahap finalisasi pada akhir tahun. Tahap akhir yang akan dilakukan adalah melengkapi dengan regulasi untuk mendukung penerapan program program general ledger tax mapping.

Ketujuh, compliance arrangement. Kedelapan, program proforma surat pemberitahuan PPN dan PPh yang merupakan tahap lanjutan dari program general ledger tax mapping. Sampai saat ini, belum ada BUMN yang memasuki dua tahap final dalam program integrasi data perpajakan.

"Jadi kami fokus ke BUMN dulu sebelum diperluas ke swasta, tapi untuk lima tahap awal sampai e-filing itu swasta bisa ikut melalui PJAP," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?