KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu memenuhi kewajibannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apalagi, batas akhir pelaporannya tinggal sepekan lagi, yakni 30 April 2024.

Kewajiban lapor SPT Tahunan ini melekat sepanjang NPWP badan berstatus aktif, bahkan ketika perusahaan belum beroperasi sekalipun.

"Sepanjang NPWP badan aktif maka wajib melaporkan SPT walaupun perusahaan belum melakukan kegiatannya. Silakan dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons netizen, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Meski belum beroperasi, pelaporan SPT Tahunan oleh WP badan juga perlu dilampiri dengan laporan keuangan. Pelampiran laporan keuangan ini sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019.

Laporan keuangan yang dilampirkan, minimal terdiri atas laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Wajib pajak juga harus menyiapkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha jika tidak ada kegiatan usaha pada tahun terkait.

Dalam lapor SPT Tahunan secara online, WP badan juga perlu menyiapkan perangkat yang memadai. Adapun perangkat yang disiapkan harus berupa laptop atau komputer dengan operating system (OS) Windows 10 ke atas atau OS yang setara dengan Windows 10 atau Windows 10 ke atas.

Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melalui DJP Online. Apabila pada saat tahap login wajib pajak lupa password maka wajib pajak dapat mencari EFIN atau mengaktivasi EFIN terlebih dahulu. Simak Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktivasi EFIN Bisa Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?