Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu memenuhi kewajibannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apalagi, batas akhir pelaporannya tinggal sepekan lagi, yakni 30 April 2024.
Kewajiban lapor SPT Tahunan ini melekat sepanjang NPWP badan berstatus aktif, bahkan ketika perusahaan belum beroperasi sekalipun.
"Sepanjang NPWP badan aktif maka wajib melaporkan SPT walaupun perusahaan belum melakukan kegiatannya. Silakan dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons netizen, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
Meski belum beroperasi, pelaporan SPT Tahunan oleh WP badan juga perlu dilampiri dengan laporan keuangan. Pelampiran laporan keuangan ini sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019.
Laporan keuangan yang dilampirkan, minimal terdiri atas laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Wajib pajak juga harus menyiapkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha jika tidak ada kegiatan usaha pada tahun terkait.
Dalam lapor SPT Tahunan secara online, WP badan juga perlu menyiapkan perangkat yang memadai. Adapun perangkat yang disiapkan harus berupa laptop atau komputer dengan operating system (OS) Windows 10 ke atas atau OS yang setara dengan Windows 10 atau Windows 10 ke atas.
Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melalui DJP Online. Apabila pada saat tahap login wajib pajak lupa password maka wajib pajak dapat mencari EFIN atau mengaktivasi EFIN terlebih dahulu. Simak Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktivasi EFIN Bisa Online. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.