Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap wajib pajak berdasarkan pada data.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan inovasi teknologi membuat segala proses bisnis berbasis pada data. Basis data yang memadai akan digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan, pengawasan, dan edukasi pajak.
“Sehingga segala sesuatu dipergunakan atau dilaksanakan sesuai data yang dimiliki. Tidak semena-mena sebagai petugas pajak bisa melakukan pengawasan. Kami berupaya memanfaatkan data yang diperoleh pihak ketiga,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (14/10/2021).
Inge mengatakan transformasi digital membuat DJP menjadi data driven organization. Seperti diberitakan sebelumnya, pengolahan data melalui skema analisis (data analytic) terus dikembangkan DJP. Implementasi data analytics terdiri atas 4 tingkatan.
Pertama, analisis deskripsi yang hanya menampilkan dashboard (descriptive). Kedua, analisis penyandingan data (diagnostics). Ketiga, analisis prediksi (predictive). Keempat, analisis solusi atas prediksi (prescriptive).
Dalam implementasi analisis pada tingkatan prescriptive, mulai 2022, akan dilakukan integrasi sistem CRM. Meskipun masih perlu dikembangkan, implementasi data analytics sudah memberikan dampak positif.
Sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga LHP2DK. Sekitar 19% data telah direspons dengan pembayaran oleh wajib pajak.
Topik mengenai data dan digitalisasi administrasi pajak telah diulas sebelumnya dalam Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.