KEPATUHAN PAJAK

Pengawasan Pajak, DJP Sebut Semua Dilakukan Sesuai dengan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:38 WIB
Pengawasan Pajak, DJP Sebut Semua Dilakukan Sesuai dengan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap wajib pajak berdasarkan pada data.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan inovasi teknologi membuat segala proses bisnis berbasis pada data. Basis data yang memadai akan digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan, pengawasan, dan edukasi pajak.

“Sehingga segala sesuatu dipergunakan atau dilaksanakan sesuai data yang dimiliki. Tidak semena-mena sebagai petugas pajak bisa melakukan pengawasan. Kami berupaya memanfaatkan data yang diperoleh pihak ketiga,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Inge mengatakan transformasi digital membuat DJP menjadi data driven organization. Seperti diberitakan sebelumnya, pengolahan data melalui skema analisis (data analytic) terus dikembangkan DJP. Implementasi data analytics terdiri atas 4 tingkatan.

Pertama, analisis deskripsi yang hanya menampilkan dashboard (descriptive). Kedua, analisis penyandingan data (diagnostics). Ketiga, analisis prediksi (predictive). Keempat, analisis solusi atas prediksi (prescriptive).

Dalam implementasi analisis pada tingkatan prescriptive, mulai 2022, akan dilakukan integrasi sistem CRM. Meskipun masih perlu dikembangkan, implementasi data analytics sudah memberikan dampak positif.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga LHP2DK. Sekitar 19% data telah direspons dengan pembayaran oleh wajib pajak.

Topik mengenai data dan digitalisasi administrasi pajak telah diulas sebelumnya dalam Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN