KEPATUHAN PAJAK

Pengawasan Pajak, DJP Sebut Semua Dilakukan Sesuai dengan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:38 WIB
Pengawasan Pajak, DJP Sebut Semua Dilakukan Sesuai dengan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap wajib pajak berdasarkan pada data.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan inovasi teknologi membuat segala proses bisnis berbasis pada data. Basis data yang memadai akan digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan, pengawasan, dan edukasi pajak.

“Sehingga segala sesuatu dipergunakan atau dilaksanakan sesuai data yang dimiliki. Tidak semena-mena sebagai petugas pajak bisa melakukan pengawasan. Kami berupaya memanfaatkan data yang diperoleh pihak ketiga,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Inge mengatakan transformasi digital membuat DJP menjadi data driven organization. Seperti diberitakan sebelumnya, pengolahan data melalui skema analisis (data analytic) terus dikembangkan DJP. Implementasi data analytics terdiri atas 4 tingkatan.

Pertama, analisis deskripsi yang hanya menampilkan dashboard (descriptive). Kedua, analisis penyandingan data (diagnostics). Ketiga, analisis prediksi (predictive). Keempat, analisis solusi atas prediksi (prescriptive).

Dalam implementasi analisis pada tingkatan prescriptive, mulai 2022, akan dilakukan integrasi sistem CRM. Meskipun masih perlu dikembangkan, implementasi data analytics sudah memberikan dampak positif.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga LHP2DK. Sekitar 19% data telah direspons dengan pembayaran oleh wajib pajak.

Topik mengenai data dan digitalisasi administrasi pajak telah diulas sebelumnya dalam Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari