SE-03/2020

Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 19:34 WIB
Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penangguhan pengajuan gugatan secara langsung diberlakukan selama paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Dalam surat edaran ini disebutkan jika batas terakhir pengajuan gugatan – sesuai pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU No.14/2002—jatuh pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung menjadi tertangguh.

“Batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran itu.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19) menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 . Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.

Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh. Misalnya, jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020.

Sama kondisinya jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 20 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020. Penangguhan terjadi selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan penangguhan pengajuan gugatan secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung. Pengajuan banding secara langsung tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?