SE-03/2020

Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 19:34 WIB
Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penangguhan pengajuan gugatan secara langsung diberlakukan selama paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Dalam surat edaran ini disebutkan jika batas terakhir pengajuan gugatan – sesuai pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU No.14/2002—jatuh pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung menjadi tertangguh.

“Batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran itu.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19) menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 . Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.

Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh. Misalnya, jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020.

Sama kondisinya jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 20 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020. Penangguhan terjadi selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan penangguhan pengajuan gugatan secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung. Pengajuan banding secara langsung tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN