Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pemotong pajak tertentu untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dalam bentuk dokumen elektronik.
Kewajiban pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk elektronik tersebut ditujukan untuk pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
“Bupot PPh Pasal 21…dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:…membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII)…dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (22/1/2024).
Pemotong pajak membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik tersebut menggunakan aplikasi e-bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP. Adapun aplikasi e-bupot 21/26 tersebut dapat diakses melalui DJP Online.
Sementara itu, pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII kurang dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak dapat memilih untuk membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Untuk formulir 1721-VIII yang berbentuk formulir kertas harus dibuat sesuai dengan ketentuan bentuk, isi, dan ukuran yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II PER-2/PJ/2024. Adapun bentuk, isi, dan ukuran formulir 1721-VIII tersebut tidak boleh diubah.
Seperti diketahui, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.