PER-2/PJ/2024

Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 19:03 WIB
Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pemotong pajak tertentu untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dalam bentuk dokumen elektronik.

Kewajiban pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk elektronik tersebut ditujukan untuk pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

“Bupot PPh Pasal 21…dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:…membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII)…dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Pemotong pajak membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik tersebut menggunakan aplikasi e-bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP. Adapun aplikasi e-bupot 21/26 tersebut dapat diakses melalui DJP Online.

Sementara itu, pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII kurang dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak dapat memilih untuk membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Untuk formulir 1721-VIII yang berbentuk formulir kertas harus dibuat sesuai dengan ketentuan bentuk, isi, dan ukuran yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II PER-2/PJ/2024. Adapun bentuk, isi, dan ukuran formulir 1721-VIII tersebut tidak boleh diubah.

Seperti diketahui, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra