PER-2/PJ/2024

Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 19:03 WIB
Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pemotong pajak tertentu untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dalam bentuk dokumen elektronik.

Kewajiban pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk elektronik tersebut ditujukan untuk pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

“Bupot PPh Pasal 21…dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:…membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII)…dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Pemotong pajak membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik tersebut menggunakan aplikasi e-bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP. Adapun aplikasi e-bupot 21/26 tersebut dapat diakses melalui DJP Online.

Sementara itu, pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII kurang dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak dapat memilih untuk membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Untuk formulir 1721-VIII yang berbentuk formulir kertas harus dibuat sesuai dengan ketentuan bentuk, isi, dan ukuran yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II PER-2/PJ/2024. Adapun bentuk, isi, dan ukuran formulir 1721-VIII tersebut tidak boleh diubah.

Seperti diketahui, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (8)

Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak