HONGARIA

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Relaksasi Tarif PPN Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Relaksasi Tarif PPN Properti

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hongaria akan memperpanjang relaksasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) khusus untuk sektor properti hingga 2022 dengan tarif sebesar 5% dari tarif umum sebesar 27%.

Perdana Menteri (PM) Viktor Orban mengatakan pemerintah mempertahankan tarif PPN 5% untuk kegiatan properti seperti pembangunan rumah untuk izin pembangunan yang didapat sebelum 31 Desember 2022.

"Itu [kebijakan khusus PPN 5%] merupakan elemen kunci dari program pembangunan rumah baru," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Orban menambahkan kebijakan pemerintah masih akan tetap berada di jalur relaksasi fiskal. Menurutnya, kabinet sepakat memberikan kebijakan keringanan beban pajak untuk proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, keputusan tersebut sejalan dengan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan perlindungan ekonomi nasional. Dia berharap masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan proses adaptasi baru secara bertahap.

"Saya tidak mengharapkan masyarakat untuk terus menerus berada dalam kondisi pembatasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari," tutur Orban seperti dilansir hungarytoday.hu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, tarif PPN khusus sektor konstruksi properti merupakan pembaruan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada 2018. Saat pertama kali diteken, tarif khusus PPN sektor properti sebesar 5% berlaku sampai dengan 31 Desember 2023

Kebijakan PPN 5% untuk sektor properti tersebut juga berlaku untuk pembangunan atau penjualan hunian baru yang memiliki izin bangunan yang terbit paling lambat pada 1 November 2018.

Akibat pandemi Covid-19, pemerintah melakukan relaksasi dengan memperpanjang tarif khusus untuk pembangunan rumah dengan tanggal izin terbit maksimal 31 Desember 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak