HONGARIA

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Relaksasi Tarif PPN Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Relaksasi Tarif PPN Properti

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hongaria akan memperpanjang relaksasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) khusus untuk sektor properti hingga 2022 dengan tarif sebesar 5% dari tarif umum sebesar 27%.

Perdana Menteri (PM) Viktor Orban mengatakan pemerintah mempertahankan tarif PPN 5% untuk kegiatan properti seperti pembangunan rumah untuk izin pembangunan yang didapat sebelum 31 Desember 2022.

"Itu [kebijakan khusus PPN 5%] merupakan elemen kunci dari program pembangunan rumah baru," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

Orban menambahkan kebijakan pemerintah masih akan tetap berada di jalur relaksasi fiskal. Menurutnya, kabinet sepakat memberikan kebijakan keringanan beban pajak untuk proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, keputusan tersebut sejalan dengan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan perlindungan ekonomi nasional. Dia berharap masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan proses adaptasi baru secara bertahap.

"Saya tidak mengharapkan masyarakat untuk terus menerus berada dalam kondisi pembatasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari," tutur Orban seperti dilansir hungarytoday.hu.

Baca Juga:
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Untuk diketahui, tarif PPN khusus sektor konstruksi properti merupakan pembaruan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada 2018. Saat pertama kali diteken, tarif khusus PPN sektor properti sebesar 5% berlaku sampai dengan 31 Desember 2023

Kebijakan PPN 5% untuk sektor properti tersebut juga berlaku untuk pembangunan atau penjualan hunian baru yang memiliki izin bangunan yang terbit paling lambat pada 1 November 2018.

Akibat pandemi Covid-19, pemerintah melakukan relaksasi dengan memperpanjang tarif khusus untuk pembangunan rumah dengan tanggal izin terbit maksimal 31 Desember 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak