KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Dian Kurniati | Senin, 20 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, pemerintah menyediakan beragam insentif perpajakan untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan beberapa insentif perpajakan diberikan hingga 2045. Menurutnya, pemberian insentif dalam jangka panjang ini bertujuan untuk menarik minat para calon investor di IKN.

"Policy itu harus memberikan kepastian kepada calon investor. Komponen insentif fiskal juga harus bisa diperhitungkan dalam jangka menengah-panjang. Sangat wajar itu," katanya, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Susiwijono menuturkan calon investor punya banyak perhitungan sebelum menanam modal, termasuk di IKN. Menurutnya, skema dan durasi insentif perpajakan juga menjadi salah satu komponen yang dipertimbangkan investor ketika menghitung return on investment (ROI).

Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN.

Kemudian, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Selanjutnya, PPh final 0% untuk UMKM dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa tax holiday.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Fasilitas bea masuk dan PDRI sehubungan dengan pembangunan dan pengembangan industri diberikan hanya kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk EBT, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Insentif yang diberikan hingga 2045 antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, serta pembebasan bea masuk dan PDRI.

"Itu scheme yang sudah common di internasional. Di semua negara, insentif fiskal juga menjadi pertimbangan [investor]," ujar Susiwijono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN