SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Minta Calon Hakim Agung yang Pernah Gagal untuk Daftar Lagi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:43 WIB
KY Minta Calon Hakim Agung yang Pernah Gagal untuk Daftar Lagi

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meminta peserta seleksi calon hakim agung (CHA) yang pernah gagal dalam seleksi sebelumnya untuk kembali mendaftar dan mengikuti seleksi pada periode kali ini.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, terdapat figur yang akhirnya terpilih sebagai hakim agung setelah mengikuti seleksi CHA sebanyak 2 kali hingga 3 kali.

“Lihat yang jadi hakim agung dalam proses rekrutmen terakhir, dan pimpinan MA saat ini. Mereka mengikuti seleksi CHA sebanyak tiga kali, baru kemudian lulus. Namun, ada juga yang sekali ikut langsung lulus. Tiap perjalanan karier seseorang itu tidak sama,” ujar Nurdjanah, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dengan demikian, ketidaklulusan peserta dalam seleksi CHA bukan berarti peserta tersebut tidak memiliki kecakapan atau tidak memiliki integritas.

Nurdjanah mengatakan banyak peserta seleksi CHA yang seleksi CHA yang sesungguhnya kompeten dan berpengalaman. Namun, hasil tes kualitas dari peserta seleksi CHA tersebut ternyata tidak maksimal.

“Saya tekankan untuk tidak sekadar mempersiapkan kemampuan, tetapi juga mental,” ujar Nurdjanah.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Untuk diketahui, pada tahun ini KY kembali menggelar seleksi CHA untuk memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Dalam suratnya, MA membutuhkan 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, 1 hakim agung kamar perdata, dan 8 hakim agung kamar pidana.

KY pun meminta para figur potensial yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi CHA melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pendaftaran dibuka mulai 8 Mei hingga 29 Mei 2023.

Perlu dicatat, calon yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CHA sebanyak 2 kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi CHA periode ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?