KURS PAJAK 07 FEBRUARI 2024 - 13 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 09:05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mencatatkan pelemahan terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Tren ini sudah terjadi selama sepekan terakhir.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.778. Posisi kurs pajak terhadap negeri Paman Sam itu jeblok dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp15.720 per dolar AS.

Penguatan juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.336,87 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp3.323,24 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.774,53 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp11.723,7 per dolar Singapura.

Dolar Australia juga menguat dari minggu lalu. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp10.370,49 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik cukup tinggi dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp10.339,41 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs mata uang zona Eropa kembali menguat. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp17.088,82. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di teritori Rp17.078,09 per euro.

Baca Juga:
Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 07 Februari 2024 - 13 Februari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.778,00 58,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.370,49 31,08
3 Dolar Kanada (CAD) 11.757,33 94,69
4 Kroner Denmark (DKK) 2.292,49 1,89
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.018,05 7,36
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.336,87 13,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.654,19 68,06
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.505,00 3,57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.028,46 54,19
10 Dolar Singapura (SGD) 11.774,53 50,83
11 Kroner Swedia (SEK) 1.513,18 9,73
12 Franc Swiss (CHF) 18.307,07 169,35
13 Yen Jepang (JPY) 10.706,12 81,47
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,51 0,03
15 Rupee India (INR) 190,00 0,92
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.232,15 106,72
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,47 0,32
18 Peso Philipina (PHP) 280,69 1,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.207,19 15,61
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,10 0,76
21 Baht Thailand (THB) 445,05 4,47
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.766,53 49,66
23 Euro Euro (EUR) 17.088,82 10,73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.193,49 3,64
25 Won Korea (KRW) 11,86 0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu