PMK 208/2018

Kemenkeu Bakal Ubah Aturan soal Pedoman Penilaian PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Kemenkeu Bakal Ubah Aturan soal Pedoman Penilaian PBB-P2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal merevisi PMK 208/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Direktur PDRD DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan revisi PMK 208/2018 diperlukan untuk menyempurnakan pedoman penilaian pada PBB-P2. Menurutnya, revisi ini juga akan diselaraskan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

"PMK tentang penilaian untuk PBB-P2 akan disempurnakan, tetapi enggak langsung dilakukan karena pemda masih fokus pada penyusunan raperda dan kami akan fokus di sana," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Sandy mengatakan masih ada beberapa PMK yang akan diterbitkan untuk melaksanakan UU HKPD, termasuk revisi PMK 208/2018. Namun, saat ini Kemenkeu masih berfokus untuk mendorong pemda menyelesaikan raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), serta melaksanakan evaluasi atas raperda tersebut.

Sejauh ini, Kemenkeu telah mengevaluasi setidaknya 80 raperda PDRD yang disampaikan pemda. Selain itu, masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang masih dalam antrean untuk dievaluasi Kemenkeu.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

"Melihat kondisi raperda belum selesai semua, kami belum menerbitkan PMK-nya. Kami fokus mengevaluasi raperdanya dulu karena PMK ini bukan PMK baru," ujarnya.

Pemungutan PBB-P2 dilaksanakan melalui perda. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu juga menerbitkan PMK mengenai pedoman penilaian PBB-P2, yang dibutuhkan untuk menghitung nilai jual objek pajak (NJOP).

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, yang diperoleh melalui proses penilaian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

Senin, 24 Februari 2025 | 08:45 WIB KABUPATEN KARAWANG

Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak