PMK 208/2018

Kemenkeu Bakal Ubah Aturan soal Pedoman Penilaian PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Kemenkeu Bakal Ubah Aturan soal Pedoman Penilaian PBB-P2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal merevisi PMK 208/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Direktur PDRD DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan revisi PMK 208/2018 diperlukan untuk menyempurnakan pedoman penilaian pada PBB-P2. Menurutnya, revisi ini juga akan diselaraskan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"PMK tentang penilaian untuk PBB-P2 akan disempurnakan, tetapi enggak langsung dilakukan karena pemda masih fokus pada penyusunan raperda dan kami akan fokus di sana," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Sandy mengatakan masih ada beberapa PMK yang akan diterbitkan untuk melaksanakan UU HKPD, termasuk revisi PMK 208/2018. Namun, saat ini Kemenkeu masih berfokus untuk mendorong pemda menyelesaikan raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), serta melaksanakan evaluasi atas raperda tersebut.

Sejauh ini, Kemenkeu telah mengevaluasi setidaknya 80 raperda PDRD yang disampaikan pemda. Selain itu, masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang masih dalam antrean untuk dievaluasi Kemenkeu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Melihat kondisi raperda belum selesai semua, kami belum menerbitkan PMK-nya. Kami fokus mengevaluasi raperdanya dulu karena PMK ini bukan PMK baru," ujarnya.

Pemungutan PBB-P2 dilaksanakan melalui perda. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu juga menerbitkan PMK mengenai pedoman penilaian PBB-P2, yang dibutuhkan untuk menghitung nilai jual objek pajak (NJOP).

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, yang diperoleh melalui proses penilaian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?