PMK 150/2018

Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juni 2020 | 17:02 WIB
Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTC News – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/PMK.010/2018, yang didalamnya mengatur tentang pemberian tax holiday, sudah memasuki tahap harmonisasi.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019, kementerian diminta untuk mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas kepada BKPM. Fasilitas tersebut juga termasuk insentif tax holiday.

Dalam revisi PMK yang sedang diharmonisasi itu, lanjut Bahlil, jika investasi yang dimintakan tax holiday merupakan industri pionir maka pemberian fasilitas bisa langsung diselesaikan lewat OSS. Pemberian langsung diputuskan BKPM, tanpa perlu persetujuan lewat Ditjen Pajak (DJP).

"Dulu diajukan ke BKPM lalu dilanjutkan dan dilihat kriterianya oleh DJP. Sekarang, untuk begitu lewat OSS itu BKPM juga ikut memutuskan. Jadi, tidak lewat jalur sana [DJP]," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (12/6/2020).

Adapun kriteria investasi yang dikategorikan sebagai industri pionir masih tetap sama dengan PMK No. 150/2018. Bahlil menerangkan revisi PMK 150/2018 lebih banyak pada pasal 5 yang mengatur mengenai pengajuan permohonan tax holiday untuk investasi yang tidak tercantum dalam daftar industri pionir.

Dalam revisi Pasal 5 PMK 150/2018 akan memuat syarat-syarat bagi investasi yang belum tercakup dalam daftar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pasalnya, selama ini, proses yang panjang jika investasi itu tidak tercakup dalam daftar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Permohonan tax holiday dari investor yang industrinya tidak tercakup dalam daftar industri pionir, sesuai amanat Pasal 5 PMK 150/2018, harus melewati pembahasan antarkementerian. Pembahasan antarkementerian ini dikoordinasikan oleh BKPM dan paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian dari sektor terkait.

Bila hasil pembahasan memutuskan bahwa investasi tersebut ternyata memenuhi kriteria industri pionir, permohonan tax holiday dari investor tersebut masih harus berproses di DJP. Hal inilah yang membuat proses memakan waktu tidak sebentar.

"Untuk Pasal 5 [revisi beleid] kewenangannya akan di BKPM dan putus di BKPM. Kriteria pionirnya harus memenuhi syarat a, b, c, d dan ada nilai-nilainya. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup," ungkap Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan