PMK 150/2018

Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juni 2020 | 17:02 WIB
Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTC News – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/PMK.010/2018, yang didalamnya mengatur tentang pemberian tax holiday, sudah memasuki tahap harmonisasi.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019, kementerian diminta untuk mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas kepada BKPM. Fasilitas tersebut juga termasuk insentif tax holiday.

Dalam revisi PMK yang sedang diharmonisasi itu, lanjut Bahlil, jika investasi yang dimintakan tax holiday merupakan industri pionir maka pemberian fasilitas bisa langsung diselesaikan lewat OSS. Pemberian langsung diputuskan BKPM, tanpa perlu persetujuan lewat Ditjen Pajak (DJP).

"Dulu diajukan ke BKPM lalu dilanjutkan dan dilihat kriterianya oleh DJP. Sekarang, untuk begitu lewat OSS itu BKPM juga ikut memutuskan. Jadi, tidak lewat jalur sana [DJP]," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (12/6/2020).

Adapun kriteria investasi yang dikategorikan sebagai industri pionir masih tetap sama dengan PMK No. 150/2018. Bahlil menerangkan revisi PMK 150/2018 lebih banyak pada pasal 5 yang mengatur mengenai pengajuan permohonan tax holiday untuk investasi yang tidak tercantum dalam daftar industri pionir.

Dalam revisi Pasal 5 PMK 150/2018 akan memuat syarat-syarat bagi investasi yang belum tercakup dalam daftar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pasalnya, selama ini, proses yang panjang jika investasi itu tidak tercakup dalam daftar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
Demi Investasi, Australia Beri Insentif Pajak bagi Produsen Bir-Anggur

Permohonan tax holiday dari investor yang industrinya tidak tercakup dalam daftar industri pionir, sesuai amanat Pasal 5 PMK 150/2018, harus melewati pembahasan antarkementerian. Pembahasan antarkementerian ini dikoordinasikan oleh BKPM dan paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian dari sektor terkait.

Bila hasil pembahasan memutuskan bahwa investasi tersebut ternyata memenuhi kriteria industri pionir, permohonan tax holiday dari investor tersebut masih harus berproses di DJP. Hal inilah yang membuat proses memakan waktu tidak sebentar.

"Untuk Pasal 5 [revisi beleid] kewenangannya akan di BKPM dan putus di BKPM. Kriteria pionirnya harus memenuhi syarat a, b, c, d dan ada nilai-nilainya. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup," ungkap Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak