E-FAKTUR 3.0

Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:17 WIB
Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini

Tampilan depan web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (5/10/2020), pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat lagi menggunakan e-faktur 2.2. Hal ini dikarenakan Ditjen Pajak (DJP) sudah mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional.

Dengan demikian, menurut Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) mulai masa September 2020 sudah menggunakan e-faktur web based. Simak artikel 'Implementasi Nasional Mulai Hari Ini, Segera Update e-Faktur 3.0'.

“Per 5 Oktober [2020], [penggunaan] DJP Online untuk melakukan upload SPT Masa PPN sudah akan kami tutup. Jadi, nanti lapor SPT Masa PPN, mulai masa September [2020], wajib pajak menggunakan e-faktur [web based],” ujarnya dalam media briefing pekan lalu, dikutip pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Namun demikian, sambung Iwan, pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020 masih bisa dilakukan dengan upload comma separated value (CSV) melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’.

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor.

Baca Juga:
Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. Simak pula artikel ‘DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP’.

E-faktur versi 3 berbeda dengan e-faktur versi sebelumnya. Di dalam e-faktur versi 3 ini, pelaporan SPT Masa dan sistem e-faktur menjadi satu,” imbuh Iwan. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak