ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Beri Nomor Identitas Baru untuk Cabang Lewat Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Ditjen Pajak Beri Nomor Identitas Baru untuk Cabang Lewat Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak akan memberikan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada kantor cabang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum 8 Juli 2022, dirjen pajak akan memberikan NITKU. Simak ‘Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus’.

“NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 112/2022, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PMK 112/2022, dirjen pajak akan menyampaikan NITKU kepada wajib pajak melalui beberapa saluran. Pertama, laman DJP. Kedua, alamat pos elektronik wajib pajak. Ketiga, contact center Ditjen Pajak (DJP). Keempat, saluran lainnya yang ditentukan direktur jenderal pajak.

Hasil pengamatan DDTCNews pada DJP Online, kolom NITKU juga sudah tersedia pada menu Profil. Selain NITKU, ada pula kolom NPWP 15 digit dan NIK/NPWP 16 digit.

Kemudian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri mulai 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023, dirjen pajak akan memberikan NPWP cabang dan NITKU. Hal yang sama juga berlaku untuk pemberian secara jabatan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022.

Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain. Kemudian, NITKU digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan