KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Naik, Ini Tanggapan Menperin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 08:35 WIB
Cukai Rokok Naik, Ini Tanggapan Menperin

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2017, pemerintah menerapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,54%. Sejalan dengan hal ini, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau seharusnya bisa dibedakan dalam penerapannya. Terutama dilakukan pembedaan antara industri rokok yang padat karya dan padat modal.

"Nah itu nanti tentu ada pembedaan. Ini kan selalu ada pembedaan. Tetapi jangan sampai pembedaan itu tidak bisa mampu mempertahankan industri kretek rumahan," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, pembedaan pengenaan tarif cukai hasil tembakau ini dilakukan agar tidak hanya membuat industri rokok padat modal saja yang bertahan. Dengan kata lain, kebijakan ini juga tidak akan mematikan industri rokok yang padat karya atau rumahan.

Namun demikian, tambah Menperin, kenaikan tarif cukai hasil tembakau selama ini sudah ada rencana kerjanya. Keputusan untuk menaikannya bergantung pada harga pokok produksi itu sendiri.

“Tarif cukai rokok sudah memiliki platform, maka tidak bisa dengan mudah langsung dinaikkan begitu saja. Dampak buruk akan dirasakan pada industri padat karya jika kenaikan tarif itu tidak diperhitungkan,” tambahnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Industri rokok padat karya tentunya masih mengandalkan Sumber Daya Manusai (SDM). Pengurangan tenaga kerja atau SDM menjadi dampak buruk yang diterima oleh industri rokok padat karya jika kenaikan tarif cukai rokok tidak mempertimbangkan pembedanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017 rata-rata 10,54% dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2017 akan berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp655 untuk sigaret kretek mesin, Rp585 untuk sigaret putih mesin, Rp400 untuk sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan, serta Rp655 untuk sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter.

Kemudian harga jual eceran terendah untuk sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120, untuk sigaret putih mesin hasil tembakau yang diimpor Rp1.030, sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan dari hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.215. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember