KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Naik, Ini Tanggapan Menperin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 08:35 WIB
Cukai Rokok Naik, Ini Tanggapan Menperin

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2017, pemerintah menerapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,54%. Sejalan dengan hal ini, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau seharusnya bisa dibedakan dalam penerapannya. Terutama dilakukan pembedaan antara industri rokok yang padat karya dan padat modal.

"Nah itu nanti tentu ada pembedaan. Ini kan selalu ada pembedaan. Tetapi jangan sampai pembedaan itu tidak bisa mampu mempertahankan industri kretek rumahan," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Menurutnya, pembedaan pengenaan tarif cukai hasil tembakau ini dilakukan agar tidak hanya membuat industri rokok padat modal saja yang bertahan. Dengan kata lain, kebijakan ini juga tidak akan mematikan industri rokok yang padat karya atau rumahan.

Namun demikian, tambah Menperin, kenaikan tarif cukai hasil tembakau selama ini sudah ada rencana kerjanya. Keputusan untuk menaikannya bergantung pada harga pokok produksi itu sendiri.

“Tarif cukai rokok sudah memiliki platform, maka tidak bisa dengan mudah langsung dinaikkan begitu saja. Dampak buruk akan dirasakan pada industri padat karya jika kenaikan tarif itu tidak diperhitungkan,” tambahnya.

Baca Juga:
Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Industri rokok padat karya tentunya masih mengandalkan Sumber Daya Manusai (SDM). Pengurangan tenaga kerja atau SDM menjadi dampak buruk yang diterima oleh industri rokok padat karya jika kenaikan tarif cukai rokok tidak mempertimbangkan pembedanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017 rata-rata 10,54% dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2017 akan berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp655 untuk sigaret kretek mesin, Rp585 untuk sigaret putih mesin, Rp400 untuk sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan, serta Rp655 untuk sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter.

Kemudian harga jual eceran terendah untuk sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120, untuk sigaret putih mesin hasil tembakau yang diimpor Rp1.030, sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan dari hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.215. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 10:00 WIB ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Jumat, 21 Februari 2025 | 08:45 WIB PMK 16/2025

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak