JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2017, pemerintah menerapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,54%. Sejalan dengan hal ini, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau seharusnya bisa dibedakan dalam penerapannya. Terutama dilakukan pembedaan antara industri rokok yang padat karya dan padat modal.
"Nah itu nanti tentu ada pembedaan. Ini kan selalu ada pembedaan. Tetapi jangan sampai pembedaan itu tidak bisa mampu mempertahankan industri kretek rumahan," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).
Menurutnya, pembedaan pengenaan tarif cukai hasil tembakau ini dilakukan agar tidak hanya membuat industri rokok padat modal saja yang bertahan. Dengan kata lain, kebijakan ini juga tidak akan mematikan industri rokok yang padat karya atau rumahan.
Namun demikian, tambah Menperin, kenaikan tarif cukai hasil tembakau selama ini sudah ada rencana kerjanya. Keputusan untuk menaikannya bergantung pada harga pokok produksi itu sendiri.
“Tarif cukai rokok sudah memiliki platform, maka tidak bisa dengan mudah langsung dinaikkan begitu saja. Dampak buruk akan dirasakan pada industri padat karya jika kenaikan tarif itu tidak diperhitungkan,” tambahnya.
Industri rokok padat karya tentunya masih mengandalkan Sumber Daya Manusai (SDM). Pengurangan tenaga kerja atau SDM menjadi dampak buruk yang diterima oleh industri rokok padat karya jika kenaikan tarif cukai rokok tidak mempertimbangkan pembedanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017 rata-rata 10,54% dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.
Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2017 akan berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp655 untuk sigaret kretek mesin, Rp585 untuk sigaret putih mesin, Rp400 untuk sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan, serta Rp655 untuk sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter.
Kemudian harga jual eceran terendah untuk sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120, untuk sigaret putih mesin hasil tembakau yang diimpor Rp1.030, sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan dari hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.215. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.