KABUPATEN ROKAN HULU

Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:50 WIB
Ajukan Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

ROKAN HULU, DDTCNews – Bupati Rokan Hulu, Riau Sukiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan pemkab ingin merevisi tarif pajak daerah, termasuk pada pajak hiburan. Menurutnya, tarif yang saat ini berlaku terlalu memberatkan masyarakat sehingga kepatuhannya menjadi rendah.

"Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak," katanya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Haris mengatakan penurunan tarif pajak hiburan akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, sedangkan pemilik usaha dapat menyetorkannya kepada pemkab. Pada akhirnya, penurunan tarif tersebut justru dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

Pasal 19 Perda 1/2011 mengatur pengenaan pajak hiburan dengan tarif yang berbeda-beda atas setiap jenis hiburan. Tarif pajak hiburan tertinggi dikenakan pada jenis refleksi, mandi uap, dan pusat kebugaran sebesar 50%.

Pada tontonan film serta sirkus, acrobat, dan sulap, tarif pajaknya sebesar 35%. Kemudian, ada sejumlah kelompok hiburan yang tarif pajaknya 30%, yakni pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; permainan golf dan bowling; serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Tarif pajak hiburan untuk kegiatan pameran ditetapkan 20%, sedangkan pertandingan olahraga 15%. Khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional, tarif pajak hiburannya hanya 7%.

Haris menambahkan Raperda juga memuat rencana kenaikan tarif pajak penerangan jalan. Nantinya, tarif pajak penerangan jalan untuk pengguna listrik 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5%, sedangkan pengguna 1.300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.

"Perubahan Perda Pajak Daerah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Dilansir riausky.com, Pemkab Rokan Hulu tidak hanya menyerahkan Raperda Pajak Daerah, tetapi juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 16:32 WIB

pandemi sekarang memang merubah didalam semua aspek, jadi menurut saya memang harus dikurangkan, apa Baca lebih lanjutlagi untuk pajak hiburan ini. karena selama pandemi tidak boleh diadakan keramaian sehingga menyebabkan penurunan pendapat pada tempat tempat hiburan ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

Senin, 24 Februari 2025 | 08:45 WIB KABUPATEN KARAWANG

Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak