BERITA PAJAK HARI INI

Agar Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Lebih Powerful, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 April 2021 | 08:22 WIB
Agar Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Lebih Powerful, Ini Langkah DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan agar penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi makin kuat. Upaya otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/4/2021).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset juga dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.

“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Eka mengatakan salah satu tujuan dalam Rencana Strategis DJP 2020 – 2024 adalah penerimaan negara yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP dalam penegakan hukum pidana adalah melaksanakan penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.

Strategi tersebut, lanjut dia, diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yang utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, serta pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.

Selain mengenai penegakan hukum pidana perpajakan, ada pula bahasan tentang rencana DJP terkait dengan pelaksanaan evaluasi putusan pengadilan. Hasil putusan pengadilan dapat menjadi landasan untuk memperbaiki aturan perpajakan.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kebijakan dan Strategi

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU ini nantinya memerlukan sinkronisasi dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), harmonisasi dengan pengelolaan barang sitaan, serta dukungan dari forensik digital menyangkut pembuktian dan penelusuran aset.

Eka mengatakan telah disusun kebijakan, strategi, dan rencana kerja 2021 di bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Hal tersebut untuk mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan negara, dan memberikan efek jera serta efek gentar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Diharapkan kebijakan, strategi dan rencana kerja dilaksanakan dengan harmoni dan sinkron sehingga menghasilkan produk kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi negara,” katanya. (DDTCNews)

  • Sengketa Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya evaluasi hasil putusan pengadilan sebagai rujukan perbaikan regulasi memiliki manfaat ganda. Pertama, perbaikan regulasi dengan basis fatwa hukum diharapkan mampu menekan potensi terjadinya sengketa yang berulang dengan wajib pajak.

Kedua, evaluasi menjadi basis otoritas melakukan perbaikan dalam implementasi proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak. Dengan demikian, upaya menekan sengketa pajak yang mengalir ke pengadilan mulai diupayakan dari sisi hulu.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Jadi sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya," tuturnya. Simak ‘Sengketa Pajak Terus Meningkat, DJP Bakal Evaluasi Putusan Pengadilan’. (DDTCNews)

  • Pengawasan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas melakukan segmentasi untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif bagi wajib pajak pada segmen yang berbeda.

“Terhadap segmen wajib pajak tertentu dapat dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif, sedangkan terhadap segmen wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan. Kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh DJP, sementara target penerimaan pajak terus meningkat,” ujarnya. (Kontan)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pemeriksaan Bukper

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan selama 2020, otoritas melakukan pemeriksaan Bukper terhadap 1.310 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, pemeriksaan Bukper telah diselesaikan terhadap 450 wajib pajak.

“Di antaranya, 279 wajib pajak, telah menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Eka. Simak ‘Lakukan Pemeriksaan Bukper, Ini Hasil yang Didapat DJP Tahun Lalu’. (DDTCNews)

  • Pencegahan Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus mengawal dan mengembangkan berbagai aksi untuk mencegah korupsi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan dari sisi penerimaan. Khusus di bidang pajak, sejumlah strategi diarahkan untuk mencegah korupsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Di dalam penerimaan negara yang bersumber dari pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak," katanya. Simak ‘Sri Mulyani Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Pajak’. (DDTCNews)

  • Industri Film

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terus mendorong pemberian insentif untuk memulihkan film dari dampak pandemi Covid-19.

Sandi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk memulihkan industri film beserta sektor pendukungnya, seperti bioskop. Secara bersamaan, dia juga mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk usaha bioskop.

"Stimulus untuk industri film juga masih dalam progres. Begitu pun dengan insentif untuk tax rebate karena ini ranahnya ada di pemerintah daerah. Jadi, akan kami monitor," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 23:37 WIB

Berat untuk menggapai kinerja penerimaan Negara terutamaan dari pajak... tak mudah untuk menghidarkan perssi hukum perpajakan yg sering jadi sengketa. Mk menjadi perhatian dlm membongkar pasal2 krusial yg juga tidak sesuai azas equality . sebaiknya perlu pembenahan pada system internal danjuga mengawal data yg berkeliaran..belum menyatu dlm suatu system profiling perpajakan. . Perlu ada Tax reform yg kirananya dpt membangun ekonomi yg lebih baik. dan menjadi kepastian hukum bagi Tax-Payers disemua lapisan kehidupan bisnis. Yang penting dimana ada sumber meningkat (ekonomi) disana akan ada hak rakyat dan Negara dlm membangun dlm segala sektor. Jgn sampai ada karpet merah dikalangan ekonomi ttt dan dilainnya justru penyerapan TK tinggi malah termarginalkan. APBN yg tepat sasaran seharusnya bisa menjadi penentu arah kebijakan ke arah ekonomi yg lbh sehat dan maju.. Dgn pertumbuhan ekonomi maju dan luas mk mrk rela untuk dipajakin kok... asal adil bagi wong cilik..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik