THAILAND

Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 22 Januari 2024 | 13:30 WIB
Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan ketentuan baru untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing.

Pemerintah menyatakan ketentuan restitusi PPN untuk turis asing ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Melalui kebijakan itu, pemerintah memperluas kriteria kriteria dan meningkatkan batasan maksimum nilai restitusi PPN.

"Peraturan tersebut mencakup tata cara permohonan restitusi PPN bagi turis asing yang berbelanja untuk dibawa ke luar negeri," bunyi pengumuman pemerintah, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam pengumumannya, pemerintah menyatakan telah menyederhanakan prosedur permohonan restitusi PPN bagi turis asing. Biasanya, turis asing harus mengantre panjang dan menjalani pemeriksaan dokumen permohonan restitusi PPN.

Pemerintah telah menyesuaikan kriteria dengan situasi saat ini sehingga memudahkan turis asing mengajukan restitusi PPN. Dalam hal ini, ambang batas barang yang dilaporkan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk diajukan restitusi PPN naik dari THB5.000 atau sekitar Rp2,19 juta menjadi THB20.000 atau Rp8,79 juta.

Artinya, turis asing yang membeli barang di bawah THB20.000 dapat mengajukan restitusi PPN langsung kepada otoritas tanpa melalui prosedur pemeriksaan DJBC.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, kategori barang yang harus dilaporkan kepada DJBC juga diperluas sehingga mencakup barang-barang seperti perhiasan, perhiasan emas, jam tangan, kacamata, pena, ponsel, laptop atau tablet, tas (tidak termasuk tas travel), serta ikat pinggang.

Ambang batas nilai barang pun telah dinaikkan menjadi THB40.000 untuk barang tertentu dan THB100.000 untuk barang yang dapat dibawa ke dalam pesawat.

Selain penyesuaian tersebut, terdapat 6 kriteria turis asing meminta restitusi PPN. Pertama, membawa barang yang dibeli ke luar Thailand dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kedua, membeli barang dari toko yang bertanda "Restitusi PPN untuk Turis". Ketiga, jumlah total pembelian minimum THB2.000 (termasuk PPN) dari perusahaan yang sama pada hari yang sama.

Keempat, pada hari pembelian pelanggan harus menunjukkan paspornya kepada staf penjualan serta meminta formulir khusus dan faktur pajak asli kepada toko. Setiap formulir harus memiliki nilai produk minimal THB2.000.

Kelima, pada hari keberangkatan dari Thailand, sebelum check-in, barang dan formulir yang nilai pembeliannya tidak melebihi THB20.000 harus diserahkan kepada petugas DJBC untuk diperiksa dan dicap.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Keenam, khusus barang-barang mahal seperti perhiasan, hiasan emas, jam tangan, kacamata, pulpen, ponsel, laptop atau tablet, tas, serta ikat pinggang, harus ditunjukkan kepada DJBC untuk diberikan tanda tambahan pada formulir restitusi.

Dilansir nationthailand.com, turis asing dapat meminta restitusi PPN di pos khusus setelah mendapat surat keterangan dan stempel dari DJBC, melewati proses imigrasi, dan sebelum naik ke pesawat. Pos restitusi PPN dapat ditemukan di 10 bandara internasional di Thailand yaitu Suvarnabhumi, Don Mueang, Chiang Mai, Chiang Rai, Phuket, Hat Yai, U-Tapao, Krabi, Samui, dan Surat Thani.

Jika nilai restitusi PPN yang diajukan tidak melebihi THB30.000, turis asing dapat memilih untuk menerimanya secara tunai dalam mata uang baht, melaliui wesel, atau ditransfer ke rekening kartu kredit. Adapun jika jumlah restitusi melebihi THB30.000, tidak dapat diterima secara tunai, tetapi harus transfer ke rekening kartu kredit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja