THAILAND

Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 22 Januari 2024 | 13:30 WIB
Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan ketentuan baru untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing.

Pemerintah menyatakan ketentuan restitusi PPN untuk turis asing ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Melalui kebijakan itu, pemerintah memperluas kriteria kriteria dan meningkatkan batasan maksimum nilai restitusi PPN.

"Peraturan tersebut mencakup tata cara permohonan restitusi PPN bagi turis asing yang berbelanja untuk dibawa ke luar negeri," bunyi pengumuman pemerintah, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Dalam pengumumannya, pemerintah menyatakan telah menyederhanakan prosedur permohonan restitusi PPN bagi turis asing. Biasanya, turis asing harus mengantre panjang dan menjalani pemeriksaan dokumen permohonan restitusi PPN.

Pemerintah telah menyesuaikan kriteria dengan situasi saat ini sehingga memudahkan turis asing mengajukan restitusi PPN. Dalam hal ini, ambang batas barang yang dilaporkan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk diajukan restitusi PPN naik dari THB5.000 atau sekitar Rp2,19 juta menjadi THB20.000 atau Rp8,79 juta.

Artinya, turis asing yang membeli barang di bawah THB20.000 dapat mengajukan restitusi PPN langsung kepada otoritas tanpa melalui prosedur pemeriksaan DJBC.

Baca Juga:
Pengawasan Ditingkatkan, Otoritas Pajak Ini Targetkan Ribuan WP Badan

Di sisi lain, kategori barang yang harus dilaporkan kepada DJBC juga diperluas sehingga mencakup barang-barang seperti perhiasan, perhiasan emas, jam tangan, kacamata, pena, ponsel, laptop atau tablet, tas (tidak termasuk tas travel), serta ikat pinggang.

Ambang batas nilai barang pun telah dinaikkan menjadi THB40.000 untuk barang tertentu dan THB100.000 untuk barang yang dapat dibawa ke dalam pesawat.

Selain penyesuaian tersebut, terdapat 6 kriteria turis asing meminta restitusi PPN. Pertama, membawa barang yang dibeli ke luar Thailand dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian.

Baca Juga:
Demi Investasi, Australia Beri Insentif Pajak bagi Produsen Bir-Anggur

Kedua, membeli barang dari toko yang bertanda "Restitusi PPN untuk Turis". Ketiga, jumlah total pembelian minimum THB2.000 (termasuk PPN) dari perusahaan yang sama pada hari yang sama.

Keempat, pada hari pembelian pelanggan harus menunjukkan paspornya kepada staf penjualan serta meminta formulir khusus dan faktur pajak asli kepada toko. Setiap formulir harus memiliki nilai produk minimal THB2.000.

Kelima, pada hari keberangkatan dari Thailand, sebelum check-in, barang dan formulir yang nilai pembeliannya tidak melebihi THB20.000 harus diserahkan kepada petugas DJBC untuk diperiksa dan dicap.

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

Keenam, khusus barang-barang mahal seperti perhiasan, hiasan emas, jam tangan, kacamata, pulpen, ponsel, laptop atau tablet, tas, serta ikat pinggang, harus ditunjukkan kepada DJBC untuk diberikan tanda tambahan pada formulir restitusi.

Dilansir nationthailand.com, turis asing dapat meminta restitusi PPN di pos khusus setelah mendapat surat keterangan dan stempel dari DJBC, melewati proses imigrasi, dan sebelum naik ke pesawat. Pos restitusi PPN dapat ditemukan di 10 bandara internasional di Thailand yaitu Suvarnabhumi, Don Mueang, Chiang Mai, Chiang Rai, Phuket, Hat Yai, U-Tapao, Krabi, Samui, dan Surat Thani.

Jika nilai restitusi PPN yang diajukan tidak melebihi THB30.000, turis asing dapat memilih untuk menerimanya secara tunai dalam mata uang baht, melaliui wesel, atau ditransfer ke rekening kartu kredit. Adapun jika jumlah restitusi melebihi THB30.000, tidak dapat diterima secara tunai, tetapi harus transfer ke rekening kartu kredit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya