THAILAND

Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 22 Januari 2024 | 13:30 WIB
Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan ketentuan baru untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing.

Pemerintah menyatakan ketentuan restitusi PPN untuk turis asing ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Melalui kebijakan itu, pemerintah memperluas kriteria kriteria dan meningkatkan batasan maksimum nilai restitusi PPN.

"Peraturan tersebut mencakup tata cara permohonan restitusi PPN bagi turis asing yang berbelanja untuk dibawa ke luar negeri," bunyi pengumuman pemerintah, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pengumumannya, pemerintah menyatakan telah menyederhanakan prosedur permohonan restitusi PPN bagi turis asing. Biasanya, turis asing harus mengantre panjang dan menjalani pemeriksaan dokumen permohonan restitusi PPN.

Pemerintah telah menyesuaikan kriteria dengan situasi saat ini sehingga memudahkan turis asing mengajukan restitusi PPN. Dalam hal ini, ambang batas barang yang dilaporkan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk diajukan restitusi PPN naik dari THB5.000 atau sekitar Rp2,19 juta menjadi THB20.000 atau Rp8,79 juta.

Artinya, turis asing yang membeli barang di bawah THB20.000 dapat mengajukan restitusi PPN langsung kepada otoritas tanpa melalui prosedur pemeriksaan DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di sisi lain, kategori barang yang harus dilaporkan kepada DJBC juga diperluas sehingga mencakup barang-barang seperti perhiasan, perhiasan emas, jam tangan, kacamata, pena, ponsel, laptop atau tablet, tas (tidak termasuk tas travel), serta ikat pinggang.

Ambang batas nilai barang pun telah dinaikkan menjadi THB40.000 untuk barang tertentu dan THB100.000 untuk barang yang dapat dibawa ke dalam pesawat.

Selain penyesuaian tersebut, terdapat 6 kriteria turis asing meminta restitusi PPN. Pertama, membawa barang yang dibeli ke luar Thailand dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kedua, membeli barang dari toko yang bertanda "Restitusi PPN untuk Turis". Ketiga, jumlah total pembelian minimum THB2.000 (termasuk PPN) dari perusahaan yang sama pada hari yang sama.

Keempat, pada hari pembelian pelanggan harus menunjukkan paspornya kepada staf penjualan serta meminta formulir khusus dan faktur pajak asli kepada toko. Setiap formulir harus memiliki nilai produk minimal THB2.000.

Kelima, pada hari keberangkatan dari Thailand, sebelum check-in, barang dan formulir yang nilai pembeliannya tidak melebihi THB20.000 harus diserahkan kepada petugas DJBC untuk diperiksa dan dicap.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Keenam, khusus barang-barang mahal seperti perhiasan, hiasan emas, jam tangan, kacamata, pulpen, ponsel, laptop atau tablet, tas, serta ikat pinggang, harus ditunjukkan kepada DJBC untuk diberikan tanda tambahan pada formulir restitusi.

Dilansir nationthailand.com, turis asing dapat meminta restitusi PPN di pos khusus setelah mendapat surat keterangan dan stempel dari DJBC, melewati proses imigrasi, dan sebelum naik ke pesawat. Pos restitusi PPN dapat ditemukan di 10 bandara internasional di Thailand yaitu Suvarnabhumi, Don Mueang, Chiang Mai, Chiang Rai, Phuket, Hat Yai, U-Tapao, Krabi, Samui, dan Surat Thani.

Jika nilai restitusi PPN yang diajukan tidak melebihi THB30.000, turis asing dapat memilih untuk menerimanya secara tunai dalam mata uang baht, melaliui wesel, atau ditransfer ke rekening kartu kredit. Adapun jika jumlah restitusi melebihi THB30.000, tidak dapat diterima secara tunai, tetapi harus transfer ke rekening kartu kredit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra