PER-13/BC/2023

Skema Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC Diubah, Layanan Makin Optimal

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Skema Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC Diubah, Layanan Makin Optimal

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 telah mengubah tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC) sejak 14 Agustus 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan PER 13/BC/2023 terbit berdasarkan evaluasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER 2/BC/2018, serta PER 16/BC/2018. Implementasi PER 13/BC/2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada pengusaha BKC.

"Melalui perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC," katanya, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Encep mengatakan penerbitan PER-13/BC/2023 juga merupakan dampak dari implementasi PMK 161/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat. Pada PMK tersebut, terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC atau CK-5 untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran sehingga harus disesuaikan.

Selain itu, ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.

Melalui PER 13/BC/2023, DJBC berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Lebih lanjut Encep menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain soal pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, serta pengangkutan BKC.

Dengan PER 13/BC/2023 ini, pemerintah berupaya menyelaraskan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC, serta menegaskan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC. Di sisi lain, juga ditegaskan soal tata cara penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai, serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC.

"Untuk itu, [pengusaha perlu] benar-benar memahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra