PER-13/BC/2023

Skema Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC Diubah, Layanan Makin Optimal

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Skema Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC Diubah, Layanan Makin Optimal

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 telah mengubah tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC) sejak 14 Agustus 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan PER 13/BC/2023 terbit berdasarkan evaluasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER 2/BC/2018, serta PER 16/BC/2018. Implementasi PER 13/BC/2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada pengusaha BKC.

"Melalui perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC," katanya, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Encep mengatakan penerbitan PER-13/BC/2023 juga merupakan dampak dari implementasi PMK 161/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat. Pada PMK tersebut, terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC atau CK-5 untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran sehingga harus disesuaikan.

Selain itu, ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.

Melalui PER 13/BC/2023, DJBC berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Lebih lanjut Encep menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain soal pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, serta pengangkutan BKC.

Dengan PER 13/BC/2023 ini, pemerintah berupaya menyelaraskan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC, serta menegaskan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC. Di sisi lain, juga ditegaskan soal tata cara penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai, serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC.

"Untuk itu, [pengusaha perlu] benar-benar memahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya