Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 2 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE pada Juli 2023.
Adapun 2 pelaku usaha PMSE yang baru ditunjuk pada bulan lalu tersebut yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc. Dengan penunjukan ini, jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN mencapai 158 pelaku usaha PMSE.
"Selain 2 penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd," tulis DJP dalam keterangan resminya, Selasa (8/8/2023).
Dari total 158 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan PPN dan menyetorkan senilai Rp13,87 triliun ke kas negara.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Sesuai dengan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan jumlah PPN yang dipungut.
Ke depan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital dari luar negeri kepada konsumen INdonesia dalam rangka menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Adapun pelaku usaha PMSE yang bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang memiliki nilai transaksi dengan konsumen Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan ataupun memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.