KONSULTASI

Perlakuan atas PPh Pasal 21 DTP yang Tidak Disetor ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:35 WIB
Perlakuan atas PPh Pasal 21 DTP yang Tidak Disetor ke Kas Negara

Ajib Hamdani,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Victoriana Beatric. Saya ingin bertanya terkait insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Misalnya, diasumsikan pada bulan Mei 2020 total PPh 21 DTP atas beberapa pegawai adalah sebesar Rp3.000.000.

Lalu dibuatkan cetakan kode billing sebesar Rp3.000.000 dengan uraian yang diberi keterangan sesuai ketentuan terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas jumlah PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp3.000.000 tersebut, bagaimanakah perlakuan pajaknya?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Victoriana Beatric. Berdasarkan pertanyaan Ibu, pertama-tama kita dapat mengacu pada ketentuan insentif PPh Pasal 21 DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).

Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, ada baiknya kita lihat kembali ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2020. Dalam pasal tersebut diatur mengenai kriteria pegawai tertentu yang dapat menikmati fasilitas PPh Pasal 21 DTP, yaitu:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 44/2020; telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
  2. memiliki NPWP; dan
  3. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Dengan ketentuan di atas, dapat kita asumsikan bahwa beberapa pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP di perusahaan Ibu telah memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan insentif tersebut sesuai ketentuan dalam PMK 44/2020.

Kemudian, sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 44/2020, PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai. PPh Pasal 21 DTP tersebut hanya diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria di atas dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak April-September 2020. Lebih lanjut, atas PPh Pasal 21 DTP wajib dikembalikan atau dibayar secara tunai ke pegawai yang memperoleh insentif tersebut.

Untuk itu, sesuai dengan pertanyaan Ibu, total PPh 21 DTP atas beberapa pegawai pada bulan Mei 2020 sebesar Rp3.000.000 yang tidak disetorkan ke kas negara wajib dikembalikan kepada pegawai yang menerima insentif PPh final DTP tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 44/2020 diatur bahwa terhadap PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.

Kemudian, sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK 44/2020, pemberi kerja wajib membuat laporan realiasi PPh Pasal 21 DTP dengan dilampiri dengan SSP atau cetakan billing di atas, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi dari pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK 44/2020, dana PPh Pasal 21 yang seharusnya disetorkan pemberi kerja ke kas negara, diubah menjadi dibayarkan kepada pegawai. Adapun terhadap SSP atau cetakan billing yang diterbitkan, cukup dilampirkan bersama dengan laporan realisasi.

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Ibu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected].

Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2021 | 09:20 WIB

kalau belanja barang untuk bumdes apakah dikenakan pajak?

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN