PMK 130/2020

Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Direktur Utama PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) Chandra Dwiputra (kanan) meninjau pemasangan girder proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Km 29, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Wajib pajak yang telah mengajukan fasilitas tax holiday tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/2018 tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 28 PMK No. 130/2020, permohonan yang sudah diajukan tetapi belum mendapatkan keputusan maka akan diproses bila wajib pajak badan mau memenuhi kriteria baru yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf f.

"Untuk memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan ... wajib pajak harus memenuhi kriteria ... berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah terbut keputusan pengurangan PPh badan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf f, seperti dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Dengan ketentuan baru tersebut, maka kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday bertambah dari 5 kriteria menjadi 6 kriteria.

Adapun kriteria yang sebelumnya harus dipenuhi wajib pajak badan pada Pasal 3 ayat (1) PMK No. 150/2018 antara lain harus merupakan industri pionir, danberbentuk badan hukum Indonesia.

Kemudian melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday, punya rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Baca Juga:
Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Apabila penanaman modal yang diajukan tax holiday ketika PMK No. 150/2018 masih berlaku ternyata tidak termasuk dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d, permohonan tax holiday oleh wajib pajak badan harus dilengkapi dengan dokumen pemenuhan kriteria industri pionir serta penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai dengan format pada Lampiran B PMK No. 130/2020.

Dokumen penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir yang dilampirkan dalam permohonan dianggap sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir.

Baca Juga:
Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Dokumen permohonan tersebut akan dinilai oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Penanaman modal oleh wajib pajak badan di luar daftar industri pionir dipandang memenuhi kriteria tax holiday bila skor kriteria kuantitatif mencapai paling sedikit 80. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB INSENTIF FISKAL

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Senin, 17 Februari 2025 | 22:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?