PMK 130/2020

Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Direktur Utama PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) Chandra Dwiputra (kanan) meninjau pemasangan girder proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Km 29, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Wajib pajak yang telah mengajukan fasilitas tax holiday tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/2018 tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 28 PMK No. 130/2020, permohonan yang sudah diajukan tetapi belum mendapatkan keputusan maka akan diproses bila wajib pajak badan mau memenuhi kriteria baru yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf f.

"Untuk memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan ... wajib pajak harus memenuhi kriteria ... berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah terbut keputusan pengurangan PPh badan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf f, seperti dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dengan ketentuan baru tersebut, maka kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday bertambah dari 5 kriteria menjadi 6 kriteria.

Adapun kriteria yang sebelumnya harus dipenuhi wajib pajak badan pada Pasal 3 ayat (1) PMK No. 150/2018 antara lain harus merupakan industri pionir, danberbentuk badan hukum Indonesia.

Kemudian melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday, punya rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Apabila penanaman modal yang diajukan tax holiday ketika PMK No. 150/2018 masih berlaku ternyata tidak termasuk dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d, permohonan tax holiday oleh wajib pajak badan harus dilengkapi dengan dokumen pemenuhan kriteria industri pionir serta penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai dengan format pada Lampiran B PMK No. 130/2020.

Dokumen penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir yang dilampirkan dalam permohonan dianggap sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Dokumen permohonan tersebut akan dinilai oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Penanaman modal oleh wajib pajak badan di luar daftar industri pionir dipandang memenuhi kriteria tax holiday bila skor kriteria kuantitatif mencapai paling sedikit 80. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja