PMK 130/2020

Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Direktur Utama PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) Chandra Dwiputra (kanan) meninjau pemasangan girder proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Km 29, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Wajib pajak yang telah mengajukan fasilitas tax holiday tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/2018 tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 28 PMK No. 130/2020, permohonan yang sudah diajukan tetapi belum mendapatkan keputusan maka akan diproses bila wajib pajak badan mau memenuhi kriteria baru yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf f.

"Untuk memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan ... wajib pajak harus memenuhi kriteria ... berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah terbut keputusan pengurangan PPh badan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf f, seperti dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Dengan ketentuan baru tersebut, maka kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday bertambah dari 5 kriteria menjadi 6 kriteria.

Adapun kriteria yang sebelumnya harus dipenuhi wajib pajak badan pada Pasal 3 ayat (1) PMK No. 150/2018 antara lain harus merupakan industri pionir, danberbentuk badan hukum Indonesia.

Kemudian melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday, punya rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Apabila penanaman modal yang diajukan tax holiday ketika PMK No. 150/2018 masih berlaku ternyata tidak termasuk dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d, permohonan tax holiday oleh wajib pajak badan harus dilengkapi dengan dokumen pemenuhan kriteria industri pionir serta penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai dengan format pada Lampiran B PMK No. 130/2020.

Dokumen penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir yang dilampirkan dalam permohonan dianggap sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir.

Baca Juga:
Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Dokumen permohonan tersebut akan dinilai oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Penanaman modal oleh wajib pajak badan di luar daftar industri pionir dipandang memenuhi kriteria tax holiday bila skor kriteria kuantitatif mencapai paling sedikit 80. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?