PROVINSI JAMBI

Dukung Program Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Turut Sediakan Insentif

Dian Kurniati | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:30 WIB
Dukung Program Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Turut Sediakan Insentif

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi memberikan insentif berupa diskon denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) guna menyemarakkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Pemprov Jambi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan kebijakan pengurangan pembayaran denda SWDKLLJ yang tertunggak ini akan membuat program pemutihan makin menarik bagi wajib pajak.

"Harapannya masyarakat juga bisa memanfaatkan diskon sumbangan wajib sebelum diberlakukannya penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Donny menuturkan diskon denda SWDKLLJ diberikan mulai dari 1 Februari hingga 6 April 2023. Sementara itu, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku dari 1 Februari sampai dengan 6 April 2022.

Penyelenggaraan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.

Selain penghapusan denda, insentif yang diberikan melalui program ini, yaitu diskon pokok pajak kendaraan bermotor, serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Baca Juga:
UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Program tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan dapat disita kepolisian.

"Ditlantas Polda Jambi gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," ujar Donny seperti dilansir halojambi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak