PROVINSI JAMBI

Dukung Program Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Turut Sediakan Insentif

Dian Kurniati | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:30 WIB
Dukung Program Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Turut Sediakan Insentif

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi memberikan insentif berupa diskon denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) guna menyemarakkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Pemprov Jambi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan kebijakan pengurangan pembayaran denda SWDKLLJ yang tertunggak ini akan membuat program pemutihan makin menarik bagi wajib pajak.

"Harapannya masyarakat juga bisa memanfaatkan diskon sumbangan wajib sebelum diberlakukannya penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Donny menuturkan diskon denda SWDKLLJ diberikan mulai dari 1 Februari hingga 6 April 2023. Sementara itu, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku dari 1 Februari sampai dengan 6 April 2022.

Penyelenggaraan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.

Selain penghapusan denda, insentif yang diberikan melalui program ini, yaitu diskon pokok pajak kendaraan bermotor, serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Program tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan dapat disita kepolisian.

"Ditlantas Polda Jambi gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," ujar Donny seperti dilansir halojambi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja