PMK 137/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Gratiskan Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 11:01 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Gratiskan Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif sebesar Rp0 atas jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2020.

Kemenkeu menyatakan PMK ini merupakan pelaksanaan atas UU No. 9/2018 tentang PNBP yang memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengevaluasi, menyusun, serta menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP.

"Untuk menindaklanjuti arahan presiden guna memberikan stimulus nonfiskal untuk mengurangi dampak negatif wabah Covid-19, perlu memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor di Tanah Air," bunyi PMK 137/2020, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Pasal 2, ditegaskan PNBP atas jasa penerbitan SKA yang berlaku pada Kementerian Perdagangan ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis sebagai upaya mengurangi dampak negatif dari pandemi Covid-19.

Tarif PNBP sebesar Rp0 atas jasa penerbitan SKA dapat diberikan kepada seluruh eksportir. Kemudian, eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp0 wajib mengisi formulir yang tersedia dalam sistem e-SKA Kementerian Perdagangan.

Penggunaan formulir SKA dengan tarif Rp0 hanya berlaku atas kegiatan ekspor sampai dengan 31 Desember 2020. PMK 137/2020 ini bakal berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau per 10 Oktober 2020.

Tata cara penggunaan formulir SKA akan tetap mengikuti peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang tata cara pembayaran penerimaan negara atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra