PROVINSI JAWA TENGAH

Banyak Temuan Kesalahan Administrasi Pajak, Pemprov Perlu Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Banyak Temuan Kesalahan Administrasi Pajak, Pemprov Perlu Evaluasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Komisi C DPRD Jawa Tengah memberi catatan kepada pemprov terkait masih munculnya kesalahan administrasi dalam tata kelola pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sriyanto Saputro mengatakan kesalahan input data pada sistem Samsat Online menimbulkan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020. Kesalahan tersebut berasal dari tata kelola PKB di Jawa Tengah.

"Dari hasil pertemuan ini akan dirapatkan kembali, terutama pembenahan database agar lebih riil dan nyata, IT juga akan diperbaiki," katanya dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Sriyanto menjabarkan terdapat 13 kesalahan input data Samsat Online di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya berasal dari pengelolaan PKB di Samsat Kabupaten Sukoharjo.

Kesalahan input yang terjadi di Samsat Sukoharjo terjadi pada dokumen ketetapan pajak. Dia memaparkan input data PKB seharusnya senilai Rp4.098.250. Namun, data yang tersaji dalam Samsat Online menjadi Rp40.098.250.

"Hasil pemeriksaan atas penetapan PKB yang dilaksanakan UPPD dan olah data sistem diketahui bahwa kesalahan di Sukoharjo ada kelebihan nol," terangnya.

Baca Juga:
Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, Sriyanto meminta pemprov untuk membenahi basis data PKB di Jateng. Selain kesalahan administrasi, pemprov juga belum melakukan validasi kendaraan yang sudah melakukan mutasi ke luar Jateng. Data yang dimiliki Bapenda hanya menyajikan basis data PKB pada tahun fiskal 2019.

"Peraturan tidak boleh berkunjung selama pandemi, praktis 2 tahun tidak bisa berjalan. Saya harap di tahun 2022 program ini dapat berjalan kembali sehingga data kendaraan dapat diperinci secara real," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

Senin, 24 Februari 2025 | 08:45 WIB KABUPATEN KARAWANG

Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak