PROVINSI JAWA TENGAH

Banyak Temuan Kesalahan Administrasi Pajak, Pemprov Perlu Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Banyak Temuan Kesalahan Administrasi Pajak, Pemprov Perlu Evaluasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Komisi C DPRD Jawa Tengah memberi catatan kepada pemprov terkait masih munculnya kesalahan administrasi dalam tata kelola pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sriyanto Saputro mengatakan kesalahan input data pada sistem Samsat Online menimbulkan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020. Kesalahan tersebut berasal dari tata kelola PKB di Jawa Tengah.

"Dari hasil pertemuan ini akan dirapatkan kembali, terutama pembenahan database agar lebih riil dan nyata, IT juga akan diperbaiki," katanya dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sriyanto menjabarkan terdapat 13 kesalahan input data Samsat Online di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya berasal dari pengelolaan PKB di Samsat Kabupaten Sukoharjo.

Kesalahan input yang terjadi di Samsat Sukoharjo terjadi pada dokumen ketetapan pajak. Dia memaparkan input data PKB seharusnya senilai Rp4.098.250. Namun, data yang tersaji dalam Samsat Online menjadi Rp40.098.250.

"Hasil pemeriksaan atas penetapan PKB yang dilaksanakan UPPD dan olah data sistem diketahui bahwa kesalahan di Sukoharjo ada kelebihan nol," terangnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Oleh karena itu, Sriyanto meminta pemprov untuk membenahi basis data PKB di Jateng. Selain kesalahan administrasi, pemprov juga belum melakukan validasi kendaraan yang sudah melakukan mutasi ke luar Jateng. Data yang dimiliki Bapenda hanya menyajikan basis data PKB pada tahun fiskal 2019.

"Peraturan tidak boleh berkunjung selama pandemi, praktis 2 tahun tidak bisa berjalan. Saya harap di tahun 2022 program ini dapat berjalan kembali sehingga data kendaraan dapat diperinci secara real," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus