Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Komisi C DPRD Jawa Tengah memberi catatan kepada pemprov terkait masih munculnya kesalahan administrasi dalam tata kelola pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sriyanto Saputro mengatakan kesalahan input data pada sistem Samsat Online menimbulkan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020. Kesalahan tersebut berasal dari tata kelola PKB di Jawa Tengah.
"Dari hasil pertemuan ini akan dirapatkan kembali, terutama pembenahan database agar lebih riil dan nyata, IT juga akan diperbaiki," katanya dikutip pada Rabu (6/10/2021).
Sriyanto menjabarkan terdapat 13 kesalahan input data Samsat Online di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya berasal dari pengelolaan PKB di Samsat Kabupaten Sukoharjo.
Kesalahan input yang terjadi di Samsat Sukoharjo terjadi pada dokumen ketetapan pajak. Dia memaparkan input data PKB seharusnya senilai Rp4.098.250. Namun, data yang tersaji dalam Samsat Online menjadi Rp40.098.250.
"Hasil pemeriksaan atas penetapan PKB yang dilaksanakan UPPD dan olah data sistem diketahui bahwa kesalahan di Sukoharjo ada kelebihan nol," terangnya.
Oleh karena itu, Sriyanto meminta pemprov untuk membenahi basis data PKB di Jateng. Selain kesalahan administrasi, pemprov juga belum melakukan validasi kendaraan yang sudah melakukan mutasi ke luar Jateng. Data yang dimiliki Bapenda hanya menyajikan basis data PKB pada tahun fiskal 2019.
"Peraturan tidak boleh berkunjung selama pandemi, praktis 2 tahun tidak bisa berjalan. Saya harap di tahun 2022 program ini dapat berjalan kembali sehingga data kendaraan dapat diperinci secara real," terangnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.