KOTA PEKALONGAN

Akhir November 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Sudah Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 18:36 WIB
Akhir November 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Sudah Lampaui Target

Ilustrasi. 

PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkot Pekalongan, Jawa Tengah merilis data penerimaan pajak daerah yang sudah memenuhi target pada akhir November 2020.

Wali Kota Pekalongan M. Saelany Machfudz mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp69,5 miliar atau 103,7% dari target tahun ini yang senilai Rp65,1 miliar.

“Dalam hal capaian PAD dari sektor pajak daerah, kami telah berhasil mengupayakan adanya peningkatan realisasi pajak daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Saelany menjabarkan data realisasi penerimaan untuk beberapa jenis pajak sudah mencapai target. Setoran PBB-P2 sudah 133% dari target, BPHTB mencapai 111% dari target, setoran pajak restoran sudah 110% dari target, dan penerimaan pajak air tanah yang mencapai 111% dari target.

Sementara itu, pemkot masih bekerja untuk mengamankan setoran pajak hotel yang sudah 95% dari target, pajak hiburan 96% dari target, pajak penerangan jalan 93% dari target dan pajak parkir baru terkumpul 84% dari target yang ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan kinerja partumbuhan penerimaan pajak daerah dalam 4 tahun terakhir berhasil dijaga. Dalam kurun waktu tersebut, kenaikan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp34,4 miliar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

"Kami apresiasi seluruh pejuang pendapatan pajak daerah. Kemudian, kepada wajib pajak atau wajib pungut yang telah mendukung pemerintah dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD, meskipun di tengah pandemi, tetap memenuhi kewajibannya," terangnya.

Selain itu, Saelany berpesan agar kinerja penerimaan tidak menurun setelah target sudah tercapai. Menurutnya, masih ada tugas untuk mengamankan target penerimaan yang belum mencapai angka dalam anggaran daerah.

"Ada berbagai kemudahan fasilitasi relaksasi pembayaran sehingga ini semua jenis pajak hampir tercapai target. Mudah-mudahan yang belum terpenuhi capaian target ini seperti pajak parkir bisa segera menyusul terpenuhi," imbuhnya seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak