Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak terutang, dalam hal ada kekurangan pembayaran pajak. Artinya, perpanjangan SPT Tahunan tidak lantas dibarengi dengan perpanjangan penyetoran pajaknya.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan kepada KPP harus didahului dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang dalam perhitungan sementara pajak terutang.
"Pada saat melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan menyampaikan perhitungan sementara pajak terutang menggunakan SPT 1771-Y. Besarnya PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT sementara tersebut," cuit Kring Pajak, dikutip pada Selasa (16/4/2024).
Kemudian, setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan 1771 (SPT Tahunan yang sebenarnya), besaran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut. Ketentuan tentang pelaporan SPT Tahunan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian SPT. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak KEP-537/PJ/2000.
Perlu dipahami, wajib pajak masih bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.
“Karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014. Berdasarkan pada Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April. Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen.
Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.