KEP-537/PJ/2000

WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Dian Kurniati | Jumat, 17 Mei 2024 | 10:00 WIB
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma mengatakan pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dia pun meminta wajib pajak memperhatikan persyaratan yang diatur dalam kepdirjen pajak tersebut.

"Terkait dengan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini sudah ada aturannya di Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Di situ ada persyaratan yang harus dipenuhi," katanya dalam program TaxLive di Instagram DJP, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Kembangkan Logistik, Malaysia Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Pajak

Angga mengatakan KEP-537/PJ/2000 mengatur pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Dalam prosesnya, permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 harus diajukan secara tertulis oleh wajib pajak atau pemohon kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pada permohonan ini juga harus dilampirkan penghitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

"Nanti berdasarkan berkas permohonan tersebut, KPP akan pertimbangkan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Kawan Pajak, apakah nanti akan dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian," ujarnya.

KEP-537/PJ/2000 turut mengatur apabila dalam 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib pajak bisa membayar PPh Pasal 25 berdasarkan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Di sisi lain, jika dalam tahun pajak berjalan wajib pajak ternyata mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali.

Penghitungan kembali besaran PPh Pasal 25 tersebut berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh wajib pajak atau Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?