KEP-537/PJ/2000

WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Dian Kurniati | Jumat, 17 Mei 2024 | 10:00 WIB
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma mengatakan pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dia pun meminta wajib pajak memperhatikan persyaratan yang diatur dalam kepdirjen pajak tersebut.

"Terkait dengan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini sudah ada aturannya di Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Di situ ada persyaratan yang harus dipenuhi," katanya dalam program TaxLive di Instagram DJP, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Angga mengatakan KEP-537/PJ/2000 mengatur pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Dalam prosesnya, permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 harus diajukan secara tertulis oleh wajib pajak atau pemohon kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pada permohonan ini juga harus dilampirkan penghitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

"Nanti berdasarkan berkas permohonan tersebut, KPP akan pertimbangkan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Kawan Pajak, apakah nanti akan dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian," ujarnya.

KEP-537/PJ/2000 turut mengatur apabila dalam 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib pajak bisa membayar PPh Pasal 25 berdasarkan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Di sisi lain, jika dalam tahun pajak berjalan wajib pajak ternyata mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali.

Penghitungan kembali besaran PPh Pasal 25 tersebut berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh wajib pajak atau Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja