KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tunggakan Tak Dibayar, Harta WP di Rekening Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 September 2022 | 07:30 WIB
Tunggakan Tak Dibayar, Harta WP di Rekening Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan pemindahbukuan terhadap harta wajib pajak perusahaan MB yang tersimpan di rekening.

Pemindahbukuan harta dari rekening MB ke kas negara dilakukan setelah KPP Pratama Karanganyar terlebih dahulu penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang," ujar Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo, dikutip Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Harta yang tersimpan dalam rekening perusahaan MB tercatat senilai Rp43,15 juta. Yulianto mengatakan KPP Pratama Karanganyar akan melakukan penyitaan atas aset-aset lainnya guna melunasi tunggakan pajak yang tersisa.

Untuk diketahui, pemindahbukuan terhadap aset wajib pajak yang tersimpan di rekening telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.

Pada Pasal 32 ayat (1) PMK 189/2020, pihak perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya tidak diizinkan untuk melakukan pemindahbukuan atas saldo dalam rekening penanggung pajak yang diblokir sejak diterimanya permintaan pemblokiran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemindahbukuan atas saldo rekening dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari pejabat.

"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Yulianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN