KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tunggakan Tak Dibayar, Harta WP di Rekening Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 September 2022 | 07:30 WIB
Tunggakan Tak Dibayar, Harta WP di Rekening Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan pemindahbukuan terhadap harta wajib pajak perusahaan MB yang tersimpan di rekening.

Pemindahbukuan harta dari rekening MB ke kas negara dilakukan setelah KPP Pratama Karanganyar terlebih dahulu penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang," ujar Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo, dikutip Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Harta yang tersimpan dalam rekening perusahaan MB tercatat senilai Rp43,15 juta. Yulianto mengatakan KPP Pratama Karanganyar akan melakukan penyitaan atas aset-aset lainnya guna melunasi tunggakan pajak yang tersisa.

Untuk diketahui, pemindahbukuan terhadap aset wajib pajak yang tersimpan di rekening telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.

Pada Pasal 32 ayat (1) PMK 189/2020, pihak perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya tidak diizinkan untuk melakukan pemindahbukuan atas saldo dalam rekening penanggung pajak yang diblokir sejak diterimanya permintaan pemblokiran.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pemindahbukuan atas saldo rekening dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari pejabat.

"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Yulianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan