PROVINSI JAWA BARAT

Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III serta Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak atas aset sitaan milik penunggak pajak.

Dalam lelang serentak ini, terdapat 49 aset dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp8,26 miliar. Aset-aset tersebut awalnya adalah milik 25 wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.

"Lelang serentak ini satu hari, hari ini saja. Ada 49 lot yang kita lelang terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 serta lelang aset tidak bergerak seperti tanah," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Adapun penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.

Berdasarkan kedua regulasi di atas, penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum saja melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujar Harry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra