PROVINSI JAWA BARAT

Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III serta Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak atas aset sitaan milik penunggak pajak.

Dalam lelang serentak ini, terdapat 49 aset dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp8,26 miliar. Aset-aset tersebut awalnya adalah milik 25 wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.

"Lelang serentak ini satu hari, hari ini saja. Ada 49 lot yang kita lelang terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 serta lelang aset tidak bergerak seperti tanah," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Adapun penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.

Berdasarkan kedua regulasi di atas, penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.

Baca Juga:
Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum saja melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujar Harry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:31 WIB PMK 15/2025

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?