RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai transaksi pembelian tandan buah segar (TBS) sawit yang tidak dipungut PPh Pasal 22.
Berdasarkan pada penelitian, otoritas pajak menyatakan wajib pajak telah melakukan pembelian TBS sawit dari pedagang pengumpul. Menurutnya, pembelian TBS sawit yang dilakukan dari pedagang pengumpul seharusnya dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 22. Dengan demikian, terhadap transaksi yang dilakukan Termohon PK tersebut seharusnya terutang PPh Pasal 22.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pihaknya telah membeli TBS sawit dari kelompok tani dan bukan dari pedagang pengumpul. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 juncto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ.2009, pembelian TBS sawit dari petani tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak dapat membuktikan bahwa pembelian TBS sawit pada April 2009 senilai Rp11.948.691.965 dilakukan dari kelompok tani, bukan dari pedagang pengumpul.
Oleh karena itu, pembelian TBS dari kelompok tani tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 22. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 juncto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ.2009.
Selain itu, dalam persidangan, otoritas pajak tidak dapat menyerahkan Surat Keputusan Nomor KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 yang berisi penunjukkan wajib pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana yang didalilkannya. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.
Dengan demikian, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65719/PP/M.IA/11/2015 tertanggal 16 November 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 11 Maret 2016.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 Masa Pajak April 2009 senilai Rp11.948.691.965 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat transaksi pembelian TBS sawit yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak April 2009 oleh Termohon PK.
Pemohon PK menyatakan Termohon PK telah melakukan pembelian TBS sawit dari pedagang pengumpul. Menurutnya, pembelian TBS sawit yang dilakukan dari pedagang pengumpul seharusnya dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 22. Dengan demikian, terhadap transaksi yang dilakukan Termohon PK tersebut seharusnya terutang PPh Pasal 22.
Dalam proses pemeriksaan, Termohon PK tidak dapat memberikan data pendukung yang erat kaitannya dengan sumber perolehan TBS sawit yang dibeli Termohon PK. Adapun data pendukung yang tidak diberikan Termohon PK ialah informasi pemasok TBS sawit, daftar nama petani, alamat petani, dan lokasi perkebunan kelapa sawit yang menjadi pemasok Termohon PK.
Pernyataan Termohon PK tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang valid bahwa pembelian TBS sawit tersebut dilakukan dari petani dan kelompok tani.
Secara formal Pemohon PK juga sudah menunjuk Termohon PK untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku berupa TBS untuk keperluan industrinya. Penunjukkan Termohon PK sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001.
Dengan demikian, Termohon PK telah memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun, dalam perkara ini Termohon PK tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS Sawit dari pedagang pengumpul. Merujuk pada uraian di atas, Termohon PK memutuskan untuk melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK berpendapat pihaknya telah membeli TBS sawit dari kelompok tani dan bukan dari pedagang pengumpul. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 juncto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ.2009, pembelian TBS sawit dari petani tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Untuk mendukung dalilnya tersebut, Termohon PK mengajukan bukti-bukti dalam persidangan. Bukti-bukti yang dimaksud ialah laporan keuangan Termohon PK tahun 2009, general ledger, daftar rincian pembelian TBS, bukti pembelian TBS, dan bukti pembayaran TBS. Menurut Termohon PK, koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dilakukan Pemohon PK hanya berdasarkan pada asumsi dan tidak didukung dengan bukti yang valid.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi atas DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak April 2009 senilai Rp11.948.691.965 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK melakukan pembelian TBS sawit dari kelompok tani bukan dari pedagang pengumpul. Dengan demikian, pembelian TBS sawit dari kelompok tani tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 22. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.